Apa Hukumnya Aqiqah

Aqiqah merupakan suatu bentuk syukur dalam Islam atas kehadiran seorang anak di dalam keluarga. Seorang muslim seperti kita dianjurkan untuk melaksanakan kegiatan aqiqah ini. Namun, apakah Ayah Bunda sudah tahu aqiqah itu hukumnya apa? 
Kali ini, kami akan memaparkan hukum terkait aqiqah itu sendiri dalam Islam. Untuk Ayah Bunda yang ingin tahu jawaban aqiqah itu hukumnya apa? Simak ulasan berikut ini dari kami. Semoga bermanfaat.

Apa Hukumnya Aqiqah

Apa Hukumnya Aqiqah?

Kegiatan aqiqah biasanya dilakukan dalam bentuk penyembelihan hewan seperti kambing dan domba. Daging hewan ini nantinya harus dibagikan kepada orang-orang yang membutuhkan. Disamping itu, proses aqiqah itu sendiri dilakukan dengan mencukur rambut pada anak dan anak diberi nama saat pelaksanaan aqiqah.

Untuk pelaksanaannya sendiri aqiqah ini sebaiknya dilakukan di hari ke-7, ke-14 atau ke-21 baiknya oleh keluarga yang baru memiliki anak. Akan tetapi, saat ini masih banyak masyarakat yang melakukan aqiqah saat anak sudah beranjak dewasa. Sebenarnya hal ini boleh saja. Namun supaya rasa syukur kita kepada Allah lebih tercurah. Sebaiknya dilakukan saat anak baru lahir ke dunia.

Lalu bagaimana dengan hukum Islam sendiri untuk aqiqah ini? Jika ditinjau dari hukum Islam, aqiqah itu hukumnya sunnah muakkad, yakni sunnah yang harus dilakukan. Dalam artian, apabila seorang muslim mampu (memiliki harta yang cukup) melaksanakan aqiqah dalam waktu cepat setelah lahir anak, maka lakukan dengan segera. 

Hikmah Menjalankan Aqiqah Bagi Umat Islam

Banyak hikmah dan keutamaan yang dapat dipetik dan diraih dari proses pelaksanaan ibadah aqiqah, beberapa di antaranya adalah sebagai berikut:

  • Aqiqah membantu dalam mewujudkan rasa syukur kepada Allah SWT atas karuniaNya berupa kelahiran seorang anak. Karena nantinya anak tersebut diharapkan dapat menjadi penerus yang sholeh dan sholehah bagi keluarganya.
  • Melaksanakan aqiqah berarti meneladani dan mengikuti sunnah dari Rasulullah SAW.
  • Aqiqah adalah momen untuk berbagi pada sesama dan mempererat tali persaudaraan serta silaturahmi.
  • Aqiqah adalah bentuk perasaan gembira dan upaya membagikan kegembiraan tersebut pada orang lain.

Tata Cara Menjalankan Aqiqah

Dalam melaksanakan aqiqah anak, ada beberapa tata cara yang dianjurkan. Berikut penjelasan ringkasnya.

1. Waktu Yang Dianjurkan

Sesuai dengan hadist Rasulullah SAW, para ulama menyepakati bahwa waktu pelaksanaan aqiqah yang paling baik adalah pada hari ke-7 semenjak hari kelahiran. Namun jika berhalangan karena sesuatu dan lain hal, aqiqah dapat dilaksanakan pada hari ke-14 atau hari ke-21.

Namun jika seseorang tersebut berada dalam kondisi ekonomi yang tidak memungkinkan, maka kewajiban melaksanakan aqiqah pun gugur. Karena, apabila memang benar-benar tidak mampu, seorang diperbolehkan untuk meninggalkan atau tidak melakukan ibadah aqiqah ini.

2. Memilih Hewan Untuk Aqiqah

Tata cara aqiqah anak dalam Islam menganjurkan hewan untuk disembelih. Hewan dengan kriteria yang serupa dengan hewan kurban seperti kambing dan domba yang sehat adalah yang sebaiknya dipilih untuk prosesi aqiqah. Umur dari hewan ternak ini idealnya minimal telah menginjak usia 1 tahun.

3. Membagikan Daging Aqiqah

Daging aqiqah anak yang sudah disembelih, menurut anjuran Islam harus dibagikan kepada para tetangga dan kerabat. Namun terdapat perbedaan antara daging hasil aqiqah dengan daging kurban. Dalam bentuk pembagiannya, daging aqiqah harus diberikan dalam keadaan yang sudah matang, tidak boleh masih dalam kondisi mentah layaknya daging kurban.

Untuk yang memiliki hajat aqiqah anak juga disunnahkan mengonsumsi daging aqiqah anak. Kemudian sepertiga daging lainnya diberikan kepada tetangga atau orang yang membutuhkan.

4. Membaca Doa Saat Menyembelih Hewan Aqiqah

Berikut adalah bacaan doa yang harus dilafalkan ketika melakukan penyembelihan terhadap hewan aqiqah:

“Bismillah, Allahumma taqobbal min muhammadin, wa aali muhammadin, wa min ummati muhammadin.”

Artinya : “Dengan nama Allah, ya Allah terimalah (kurban) dari Muhammad dan keluarga Muhammad serta dari ummat Muhammad.” (HR Ahmad, Muslim, Abu Dawud).

Selain membaca doa saat menyembelih hewan aqiqah anak, dianjurkan pula membaca doa bagi anak yang sedang diaqiqahkan seperti berikut ini:

“U’iidzuka bi kalimaatillaahit tammaati min kulli syaithooni wa haammah. Wa min kulli ‘ainin laammah.”

Artinya : “Saya perlindungkan engkau, wahai bayi, dengan kalimat Allah yang prima, dari tiap-tiap godaan syaitan, serta tiap-tiap pandangan yang penuh kebencian.”

Waktu yang Tepat untuk Hukum Aqiqah

Untuk waktu pelaksanaan hukum aqiqah, Irsyad mengatakan bahwa biasanya dilakukan pada hari ketujuh dari kelahiran bayi. Hal ini berdasarkan hadist Rasulullah SAW.

Diriwayatkan Samurah bin Jundub Ra, Rasulullah SAW bersabda, “Setiap bayi tergadaikan oleh aqiqahnya yang disembelih untuknya pada hari ketujuh, lalu dicukur dan diberi nama.” (HR. An-Nasa’i).

Menilik dari hadist shahih tentang hukum aqiqah di atas, waktu untuk melakukan aqiqah pada Si Kecil dianjurkan pada hari ketujuh setelah kelahirannya. Cara menghitung hari ketujuh adalah dengan menyertakan hari kelahirannya. Misal, jika Si Kecil lahir dihari Senin maka hukum aqiqah dapat dilakukan dihari Minggu berikutnya.

Dalam sebuah hadits dikatakan, “Penyembelihan hewan aqiqah bisa hari yang ke-7, hari ke-14, atau hari ke-21.” Hadist ini dianggap sebagai hadist yang shahih oleh sebagian ulama.

Tata cara hukum aqiqah dihari ketujuh kelahiran memang bukan harga mati. Hari ketujuh setelah kelahiran dianggap sebagai saat yang paling afdol.

“Jika tidak memungkinkan dilakukan pada hari tersebut karena masih lelah dan tidak sempat mengurusnya, aqiqah bisa dilakukan di hari ke-14 atau ke-21. Jika masih tidak bisa juga, maka aqiqah dapat dilaksanakan kapan saja.” tambah Ustadz Aris Munandar.

Aqiqah dapat dilakukan sampai ada kemampuan, bahkan jika sudah dewasa sekalipun. Nabi SAW pun mengaqiqahi dirinya sendiri ketika Beliau telah diutus menjadi seorang Nabi. Riwayat ini juga menjadi dasar dibolehkannya seseorang untuk mengaqiqahi dirinya sendiri apabila orang tuanya belum mengaqiqahi ketika kecil atau tidak memiliki kemampuan untuk itu.