
Dalam tradisi Islam, umumnya kelahiran seorang anak akan dirayakan dengan acara aqiqahan. Tujuan aqiqah ini dilakukan untuk mengungkapkan rasa kebahagiaan serta memanjatkan syukur kepada Allah SWT.
Acara ini dilakukan dengan prosesi penyembelihan hewan ternak seperti halnya kambing, lalu dibagi-bagikan kepada kerabat dan tetangga. Namun, apakah aqiqah ini harus dilakukan dengan mengundang orang? Untuk mengetahuinya, Ayah Bunda harus mengetahui bagaimana hukumnya.
Hukum Melaksanakan Aqiqah
Aqiqah sendiri merupakan pelaksanaan yang diajarkan oleh Rasulullah SAW. Jika dilihat dari sisi hukumnya, aqiqah ini dibedakan menjadi dua, yakni sunnah dan wajib.
Pembagian tersebut berdasarkan pada dalil dan tafsir yang sudah dilakukan oleh para ulama.
- Jika diambil secara sunnah, hukumnya sunnah muakkad atau sunnah yang perlu diutamakan.
Itu artinya, jika seorang muslim mampu melaksanakan aqiqah maka ia dianjurkan melaksanakan aqiqah untuk sang buah hati. Sementara, bagi muslim yang tidak mampu, pelaksanaan aqiqah tidak perlu dilaksanakan.
- Jika diambil secara wajib, menurut HR Ahmad yang berbunyi:
“Anak-anak itu (tergadai) tertahan dengan aqiqahnya, disembelih hewan untuknya pada hari ketujuh, dicukur kepalanya serta diberi nama.”

Aqiqah ini wajib dilakukan, dengan berpatokan pada hadits diatas. Meskipun begitu, pendapat tersebut masih kalah dengan pendapat bahwa aqiqah adalah sunnah sehingga sebagian besar ulama menolaknya.
Secara bahasa, aqiqah ini berasal dari Bahasa Arab “Al-qath’u” yang artinya “memotong”. Secara istilah, aqiqah ini merupakan proses kegiatan menyembelih hewan ternak pada hari ketujuh sesudah bayi lahir.
Namun, tidak harus juga dilakukan pada hari ketujuh. Aqiqah ini bisa dilakukan pada hari ke-14 atau ke-12. Jika memang tidak mampu pada hari-hari tersebut, bisa juga dilakukan kapan saja, bahkan saat sudah dewasa.
Apakah Harus Mengundang Orang Untuk Proses Aqiqah Ini?
Berdasarkan hukum aqiqah tersebut, saat ini banyak umat muslim yang sangat berharap bisa melaksanakan aqiqah dengan mudah dan lancar. Tidak heran jika banyak tempat-tempat penyembelihan hewan aqiqah yang sekaligus memasak dan membuat hantaran berupa nasi kotak dengan berbagai olahan dagingnya.
Hal tersebut sangat praktis dilakukan dan tidak menyita banyak waktu untuk Ayah Bunda mempersiapkannya. Jika sudah selesai, maka Ayah Bunda hanya perlu membagikannya kepada kerabat, tetangga, khususnya fakir miskin.
Jika melihat hal tersebut bisa kita simpulkan bahwa pelaksanaan aqiqah ini bisa dilakukan dengan langsung membagikannya kepada orang-orang sekitar, tanpa perlu mengundang orang ke rumah Ayah Bunda untuk melakukan tasyakuran.
Dengan catatan, bukan hanya sekedar membagikan, namun Ayah Bunda pun harus melaksanakannya dengan memenuhi tata caranya.
Seperti mencukur rambut si anak pada saat aqiqah yang dianjurkan Rasulullah SAW, yang mana beliau menganjurkan agar melakukan cukur rambut pada anak yang baru lahir di hari ketujuhnya.
Dalam tata cara aqiqah menurut Islam, tidak ada hadits yang menjelaskan bagaimana seharusnya rambut sang anak dicukur. Namun, jelas proses cukur ini harus dilakukan dengan merata.
Serta tidak lupa sudah mendoakan sang anak sebelum Ayah Bunda membagikannya. Adapun doa untuk bayi yang diaqiqahkan yaitu:
“U’idzuka bi kalimaatillaahit taammaati min kulli syaithooni wa hammah. Wa min kulli ‘ainin lammah.”
Artinya :
“Saya perlindungkan engkau, wahai bayi, dengan kalimat Allah yang prima, dari tiap-tiap godaan syaitan, serta tiap-tiap pandangan yang penuh kebencian.”
Memang tidak ada aturan atau hukum khusus tentang bagaimana proses pelaksanaan acara aqiqah ini harus mengundang orang atau tidak.
Namun intinya, aqiqah dilaksanakan sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT atas karunia berupa kelahiran seorang anak. Dengan menyisihkan rezekinya untuk berbagi kepada orang sekitar dengan aqiqah ini.
Jadi, tanpa mengundang orang ke rumah Ayah Bunda pun aqiqah ini tetap bisa dilaksanakan. Asalkan memenuhi syarat dan ketentuan sesuai syariat Islam.
Semoga informasi ini bermanfaat untuk Ayah Bunda !