Kehamilan adalah suatu hal yang selalu didambakan oleh seorang wanita ketika sudah menikah. Acara empat bulanan kehamilan mungkin seringkali Ayah Bunda temukan di sebagian besar masyarakat Indonesia. Namun, bagaimana acara 4 bulanan kehamilan dalam islam?
Bagaimana pandangan para ulama mengenai acara empat bulanan ini? Daripada semakin penasaran, lebih baik Ayah Bunda simak penjelasannya berikut ini.
Pendapat Ulama Mengenai Acara 4 Bulanan Kehamilan
Acara empat bulanan kehamilan seringkali diadakan oleh masyarakat Indonesia karena memiliki waktu yang sakral bagi ibu hamil. Pasalnya, menurut Hadist Riwayat Imam Muslin, di usia kehamilan 4 bulan, bayi di dalam kandungan sudah memiliki bagian tubuh yang lengkap sebagaimana manusia.
Selain itu, di usia empat bulan juga janin sudah ditiupkan ruh ke dalamnya. Diketahui dalam sebuah hadist Shahih Muslim, bahwa proses penciptaan manusia ketika di dalam kandungan berproses selama 40 hari.
Setelah 40 hari itu juga terjadi perubahan dari sperma menjadi segumpal darah, segumpal daging, dan seterusnya. Selain ditiupkannya ruh ke dalam janin di dalam kandungan, malaikat juga diperintah untuk mencatat empat perkara mengenai rezeki, ajal, amal, dan bahagia/celakanya janin ketika hidup dan berakhir di dunia.
Karena memiliki waktu yang cukup sakral bagi ibu hamil, sehingga tak heran acara empat bulanan sering dilakukan oleh sebagian besar masyarakat Indonesia.
Acara seperti ini juga diperbolehkan oleh sejumlah ustadz dan ulama-ulama besar. Hanya saja jika dilakukan dengan hal yang positif seperti mengaji, solawatan, dan sebagainya.
Hadist Pendukung Acara 4 Bulanan Kehamilan
Hukum diperbolehkannya acara empat bulanan sebagaimana yang dikatakan oleh Ustadz Arrazy tertuang dalam sebuah hadist yang sumbernya dari sahabat Nabi Muhammad Salallahu’alaihi wassalam, Ibnu Mas’ud.
Abdullah bin Mas’ud berkata, “Tradisi yang dianggap baik oleh umat Islam adalah baik pula menurut Allah. Tradisi yang dianggap jelek oleh umat Islam, maka jelek pula menurut Allah.” (HR Ahmad, Abu Ya’la dan al-Hakim).
Selain itu, ada juga hadist dari Bukhari dan Muslim sebagaimana yang ditulis di bawah ini:
“Sesungguhnya setiap orang di antaramu dikumpulkan penciptaannya di dalam perut ibunya 40 hari berupa nutfah, kemudian menjadi segumpal darah, kemudian menjadi segumpal daging selama itu pula (40 hari). Kemudian diutuslah kepadanya malaikat, lalu meniupkan ruh kepadanya dan diperintahkan atasnya mengenai ketentuan rezekinya, ajalnya, amalnya, dan celaka atau bahagianya.”
Dapat disimpulkan bahwa kegiatan syukuran atau acara empat bulanan kehamilan diperbolehkan namun hukumnya tidak wajib. Apabila Ayah Bunda mampu menyelenggarakannya, maka silakan untuk menyelenggarakannya.
Apabila tidak mampu pun tidak apa-apa, cukup memanjatkan doa kepada Allah SUbhanahuwata’ala agar jabang bayi yang sedang dikandung senantiasa mendapat rahmat dan perlindungan dari Allah.
Untuk Ayah Bunda yang akan menyelenggarakan acara empat bulanan kehamilan, atau setelah melahirkan ingin melakukan aqiqah, Ayah Bunda bisa meakukannya bersama Cahaya Aqiqah.
Kami merupakan penyedia jasa paket aqiqah yang terpercaya dan amanah. Kami berlokasi di Kota Jakarta dan siap melayani Ayah Bunda yang berada di wilayah Jabodetabek.
Kami telah berdiri sejak tahun 2008 dan sudah banyak klien yang kami tangani dengan baik. Insya Allah kami selalu amanah dan senantiasa memberikan kualitas yang terbaik dari segi produk, jasa, maupun layanan yang kami berikan kepada Ayah Bunda.
Segala proses pembuatan makanan untuk keperluan acara empat bulanan kehamilan atau aqiqah dapat ditangani dengan baik oleh kami. Dengan begitu, Ayah Bunda tidak perlu repot-repot lagi. Langsung saja hubungi kami di Cahaya Aqiqah.