
Pelaksanaan aqiqah merupakan penyembelihan hewan ternak sebagai bentuk rasa syukur atas kelahiran buah hati. Seperti yang kita ketahui, penyembelihan hewan ternak untuk aqiqah yaitu 1 ekor kambing untuk perempuan dan 2 ekor kambing untuk laki-laki.
Lantas, jika bukan kambing atau domba, bolehkah aqiqah dengan sapi? Bila pertanyaan ini masih ada di kepala Ayah Bunda, membaca artikel ini adalah pilihan tepat, Ayah Bunda bisa menemukan jawabannya di sini.
Bolehkah Aqiqah dengan Sapi? Apakah Sah Aqiqahnya?
Bolehkah aqiqah dengan sapi bukan kambing atau domba? Mengutip penjelasan dari Ustadz Yulian Purnama S. Kom dalam laman konsultasi Syariah dijelaskan bahwa.
Menurut Jumhur ulama dari 4 madzhab fiqih, dikatakan sah aqiqah tersebut dengan menyembelih sapi atau unta. Sebagaimana disebutkan dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah (30/279).

“Sah aqiqah dengan jenis hewan ternak yang bisa digunakan untuk kurban yaitu unta, sapi, dan kambing, Namun tidak sah jika selain darinya. Pendapat ini disepakati oleh madzhab Hanafiyah, Syafi’iyah, dan Hambaliyah. Pendapat tersebut rajih dari dua pendapat yang ada di madzhab Malikiyyah.”
Pendapat di atas juga dikuatkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dan Syaikh Abdul Aziz bin Baz. Namun dikatakan oleh beliau berdua bahwa aqiqah dengan kambing lebih utama. Sebagaimana pendapat Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam asy-Syarhul Mumthi’ (7/424).
“yang lebih utama dalam aqiqah adalah menyembelih kambing daripada unta yang sempurna, karena itulah yang terdapat dalam sunnah. Maka kambing lebih utama daripada unta (dalam aqiqah).”
aqiqah dengan kambing juga disebutkan dalam hadits berikut, Amr bin Syu’aib r.a, Nabi SAW bersabda:
“Siapa yang memiliki anak yang baru lahir lalu ingin melakukan aqiqah maka lakukanlah. Apabila anaknya laki-laki maka sembelihlah 2 ekor kambing yang mencukupi dan jika anaknya perempuan maka sembelihlah 1 ekor kambing”. (H.R. Abu Daud no. 2842, dihasankan al-Albani dalam Shahih Abu Daud)
Menambahkan juga penjelasan dari Isnawati Lc. M.A pada laman Rumah Fiqih Indonesia, berdasarkan pendapat Ulama Syafi’iyah dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah (3/279) “Dibolehkan dalam aqiqah sebagaimana yang dibolehkan dalam qurban yaitu minimal dengan menyembelih 1 ekor kambing atau 1/7 (sepertujuh) dari sapi.
Sedangkan menurut Madzhab Hanafi dan Maliki, mereka tidak membedakan aqiqah anak laki-laki dan anak perempuan. Bagi mereka, baik bagi anak laki-laki atau anak perempuan aqiqahnya hanya dengan 1 ekor kambing saja berdasarkan perbuatan Ibnu Umar r.a.
Tapi jika aqiqah anak laki-laki dengan sapi atau unta, madzhab Maliki dan Hambali berpendapat 1 ekor sapi atau unta untuk 1 orang anak laki-laki. Tidak bisa untuk 1 ekor sapi untuk aqiqah 7 orang anak, berbeda dengan pendapat Syafi’iyah.
Jadi, mengenai kebolehan aqiqah dengan sapi, dari keterangan di atas di isyaratkan bahwa diperbolehkan dan sah dilakukan. Nah, kalau Ayah Bunda rencananya akan melaksanakan aqiqah buah hati dengan kambing atau sapi? Semoga Ayah Bunda bisa segera dimampukan untuk aqiqah buah hati.
Agar aqiqah buah hati tersayang semakin mudah dan lancar terlaksana, Ayah Bunda tidak perlu khawatir karena ada Cahaya Aqiqah yang siap membantu. Cahaya Aqiqah telah berpengalaman selama bertahun-tahun membantu ratusan klien dalam menangani pelaksanaan aqiqah. Jadi kenapa masih ragu? Gunakan jasa Cahaya Aqiqah segera.