Bolehkah Aqiqah Pakai Uang Orang Tua?

Bolehkah Aqiqah Pakai Uang Orang Tua

Aqiqah merupakan salah satu cara yang bisa dilakukan oleh umat muslim untuk menyambut kelahiran seorang bayi. Aqiqah juga bisa diartikan sebagai bentuk dari rasa syukur atas diberikannya rezeki seorang anak agar mendapatkan berkah. Kelahiran Si Kecil tentunya akan membawa kebahagiaan bagi keluarga.

Untuk melaksanakan aqiqah, tentunya perlu persiapan yang cukup matang, salah satunya adalah budget atau biaya yang harus dikeluarkan. Lantas, siapakah yang wajib mempersiapkan atau membayar biaya aqiqah anak? Dalam artikel ini kami akan membahasnya sesuai dengan pendapat ulama fiqih.

Ketentuan Aqiqah Menurut Ulama Fiqih  

Aqiqah seringkali diidentikkan dengan pemotongan hewan kurban saat hari raya Idul Adha, namun tentunya niat dan tata cara pelaksanaannya cukup berbeda.

Berdasarkan tafsir dari sejumlah ulama yang dinilai cukup kuat, hukum aqiqah adalah sunnah muakkad. Aqiqah menjadi salah satu ibadah yang cukup penting dan diutamakan. Bila seseorang mampu untuk melaksanakannya, maka sangat dianjurkan untuk melakukan aqiqah sedini mungkin.

Bolehkah Aqiqah Pakai Uang Orang Tua

Dari Salman bin ‘Amir Ad-Dhabiy, beliau berkata: Rasulullah telah bersabda, “Aqiqah dilaksanakan untuk kelahiran seorang bayi, maka sembelihlah hewan untuk menghilangkan semua gangguan darinya.” Shahih Hadits Riwayat Bukhari (5472).

Dari Samurah bin Jundab, beliau berkata: Rasulullah telah bersabda, “Semua bayi tergadaikan dengan aqiqahnya, di hari ketujuhnya sembelihlah hewan (kambing), berikan nama dan cukurlah rambutnya.” Shahih, Hadits Riwayat Abu Dawud 2838, Nasa’I 7/166, Tirmidzi 1552, Ahmad 5/7-8, 17-18, 22, Ad Darimi 2/81, Ibnu Majah 3165, dan lainnya.

Dari Aisyah, beliau berkata: Rasulullah telah bersabda, “Bayi laki-laki diaqiqahi dua ekor kambing yang sama dan untuk bayi perempuan satu ekor kambing.” Shahih, Hadits Riwayat Tirmidzi (1513), Ahmad (2/31, 158, dan 251), Ibnu Majah (3163), dengan Sanad Hasan]

Dari kutipan di atas, bisa disimpulkan bahwa aqiqah memang diharuskan bagi umat muslim yang dianggap mampu. Ketentuan untuk anak laki-laki yaitu dua ekor kambing, sedangkan anak perempuan cukup satu ekor kambing saja.

Daging hewan aqiqah bisa dibagikan ke saudara, keluarga, tetangga, dan orang-orang kurang mampu. Agar pelaksanaan aqiqah bisa membawa berkah dan anak-anak bisa tumbuh menjadi sosok yang soleh dan solehah.

Lantas, Siapakah yang Menanggung Biaya Aqiqah?

Menurut sejumlah ulama syafi’iyyah, yang harus membayar biaya pelaksanaan aqiqah adalah orang tua, karena mereka yang menanggung nafkah dari anak tersebut. Jadi bisa dikatakan bahwa orang yang tidak menanggung nafkah seorang anak, maka dia tidak dituntut untuk membayar biaya aqiqah, kecuali sudah atas izin orang yang menanggungnya (orang tua).

Di sisi lain, apabila anak tersebut sudah diadopsi atau diasuh oleh orang lain, entah masih ada kerabat atau tidak, maka orang yang mengasuh tersebut mempunyai tanggung jawab untuk menanggung biaya aqiqah anak tersebut. Karena status dari orang tua yang mengadopsi atau mengambil hak asuh adalah penanggung nafkah.

Menurut Imam Ahmad Ibn Hanbal, pelaksanaan aqiqah seorang anak itu sudah menjadi kewajiban sang ayah kecuali sang ayah meninggal sehingga tidak bisa melaksanakan aqiqah untuk anaknya. Adapun Ulama as Shan’ani rahimahullah juga mengatakan “Bahwa aqiqah itu sudah menjadi kewajiban dan dibebankan kepada sang pemberi nafkah bagi seorang bayi”.

Dari kutipan di atas, bisa dikatakan bahwa biaya aqiqah akan ditanggung sepenuhnya oleh pemberi nafkah. Jadi apabila seseorang masih memiliki orang tua dan dinilai mampu, maka biaya aqiqah harus dikeluarkan oleh orang tuanya.

Itulah informasi seputar biaya aqiqah. Apabila Ayah atau Bunda akan melaksanakan ibadah aqiqah, Cahaya Aqiqah bisa menjadi pilihan terbaik. Kami memiliki pengalaman dan pelayanan yang sangat baik. Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi website kami di sini. Semoga bermanfaat!