
Aqiqah adalah suatu kegiatan yang dilakukan sebagai bentuk rasa syukur dari seorang hamba kepada Allah SWT yang diajarkan oleh agama Islam. Rasa syukur akan karunia berupa kelahiran bayi ke dunia. Tapi apa Ayah Bunda tahu bagaimana hukum aqiqah bayi yang wafat baru lahir?
Apa hukumnya sama seperti kelahiran bayi pada umumnya? Atau adakah perbedaan hukumnya? Agar lebih jelas bisa disimak pada ulasan lengkap berikut ini! Jika Ayah Bunda berniat melangsungkan kegiatan aqiqah, cobalah Paket Aqiqah Jakarta di tempat kami!
Seperti Inilah Hukum Aqiqah Bayi yang Wafat Baru Lahir
Aqiqah umumnya dilakukan dengan menyembelih 2 ekor kambing jantan untuk anak laki-laki dan 1 ekor kambing jantan untuk anak perempuan. Dalam agama Islam, hukum melakukan aqiqah adalah sunnah muakkad. Artinya sangat dianjurkan untuk dilakukan.
Tapi, bukan suatu keharusan yang wajib untuk dilakukan. Dari penjelasan tersebut sudah jelas aqiqah merupakan keutamaan ibadah yang cukup besar. Seperti yang dijelaskan pada hadist shahih dari Sahabat Samurah bin Jundub radhiyallahu anhu.
Rasulullah SAW bersabda, “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelih pada hari ketujuh. Kemudian dicukur gundul rambutnya dan diberikan nama.” HR. Ahmad 20722 at-Tirmidzi 1605, dinilai sebagai hadits shahih oleh al-Albani.
Berdasarkan hadis di atas, hukum melaksanakan aqiqah tidaklah wajib, tapi amat dianjurkan. Sedangkan untuk bayi yang wafat ketika baru lahir alangkah baiknya jika dilakukan juga. Tapi tidak menjadi keharusan untuk dilakukan.
Atau bisa dijelaskan bahwa hukumnya sunnah, baik untuk anak yang masih hidup dan berusia panjang maupun bagi anak yang wafat setelah dilahirkan. Namun, anjuran yang amat dibenarkan adalah untuk anak yang berusia tujuh hari atau lebih.
Jika usianya belum mencapai tujuh hari tapi sudah meninggal disunnahkan untuk tetap dilakukan aqiqah. Jika keluarga merasa kurang mampu pun diperbolehkan untuk tidak melakukannya.
Dari hadist yang tertera di atas, aqiqah adalah bentuk syukur akan kelahiran bayi ke dunia, sehingga sangatlah dianjurkan bagi bayi yang terlahir di dunia. Sedangkan untuk bayi yang meninggal di kandungan tidak terhitung untuk melakukan aqiqah, karena belum mencapai masa kelahiran.
Dari penjelasan mengenai hukum aqiqah bayi yang wafat baru lahir ini sebenarnya terdapat beberapa perbedaan pendapat di kalangan ulama. Beberapa ulama mengamini hukum seperti yang sudah kami jelaskan di atas. Namun, beberapa lainnya merasa tidak setuju.
Atau bisa dikatakan bahwa beberapa ulama lain menyatakan bahwa hukum aqiqah adalah wajib bagi setiap bayi yang terlahir di dunia. Sehingga baik bayi tersebut berusia panjang maupun wafat setelah dilahirkan, hukumnya sama. Yaitu wajib untuk melakukan aqiqah sebagai bentuk rasa syukur.
Ayah Bunda bisa memilih sendiri mana hukum yang lebih diyakini dari penjelasan di atas. Pastikan hukum yang Ayah Bunda yakini benar-benar srek di hati dan tidak menimbulkan rasa yang membebani. Baik dalam segi ekonomi maupun dalam hati nurani.
Nah, jika Ayah Bunda berniat melakukan aqiqah untuk bayi yang sudah dilahirkan, alangkah baiknya jika menggunakan jasa kami di Cahaya Aqiqah. Kami menawarkan berbagai macam paket aqiqah yang cocok untuk kebutuhan Ayah Bunda.Selain memiliki bermacam menu dengan rasa yang lezat, kami juga memberikan banyak penawaran menarik. Salah satunya gratis biaya pengiriman untuk pesanan dalam porsi tertentu. Jika Ayah Bunda tertarik, bisa langsung mengunjungi laman website Cahaya Aqiqah maupun menghubungi kontak kami.