Hukum Aqiqah untuk Janin yang Keguguran

Hukum Aqiqah untuk Janin yang Keguguran

Kata Aqiqah memiliki dua makna dalam Islam. Pertama, melibatkan pemotongan rambut bayi yang baru lahir. Kedua, melibatkan penyembelihan hewan ternak, dengan dagingnya kemudian dibagikan kepada kerabat dan tetangga.

Secara istilah, aqiqah adalah tindakan memotong hewan ternak pada hari ketujuh setelah kelahiran bayi. Namun, pertanyaannya adalah, bagaimana hukum aqiqah dalam Islam ketika janin mengalami keguguran? Haruskah aqiqah tetap dilakukan atau tidak?

Hukum Aqiqah untuk Janin yang Keguguran

Hukum Aqiqah Untuk Janin Keguguran dalam Islam dapat dijelaskan sebagai berikut:

  • Gugur Sebelum Ditiupkan Ruh 

Apabila janin yang mengalami keguguran belum mencapai usia empat bulan, tidak perlu memberi nama atau melakukan aqiqah. Ini karena aturan aqiqah dan pemberian nama umumnya hanya berlaku untuk janin yang sudah mencapai usia lima bulan di mana telah ditiupkan ruh ke dalam janin, sehingga dianggap sebagai manusia yang akan menolong orangtuanya di akhirat. 

Ini juga mengarah pada alasan bahwa aqiqah bertujuan untuk menebus gadai bagi bayi tersebut agar dapat memberikan syafaat. Namun, bagi janin yang disengaja digugurkan, tidak ada aqiqah yang dianjurkan, karena aqiqah berhubungan dengan memberi syafaat, yang tidak mungkin dilakukan oleh janin yang tidak hidup.

  • Gugur Sesudah Ditiupkan Ruh 

Untuk hukum aqiqah dalam Islam mengenai janin yang keguguran saat usia janin belum genap empat bulan atau hanya tiga bulan, maka tidak dihukumi sebagai “al-Afrath” (anak yang akan menolong orangtuanya di akhirat). 

Namun, jika janin tersebut sudah memiliki ciri-ciri fisik yang menyerupai manusia seperti kepala, kaki, tangan, dan anggota tubuh lainnya, maka ibu akan berlaku sebagai dalam masa nifas, yang berarti ia tidak boleh melakukan shalat atau berpuasa. 

Janin yang mengalami keguguran akan dianggap sebagai anak kecil dan dapat dikuburkan tanpa perlu dimandikan atau disholatkan karena tidak dianggap sebagai manusia.

Dalam hal janin gugur yang sudah hidup sebelum meninggal, para ulama memiliki pendapat yang berbeda. Beberapa ulama berpendapat bahwa janin yang tidak memiliki tanda-tanda kehidupan tidak perlu disolatkan. 

Namun, pendapat lain, termasuk pendapat Hanafiyyah, Malikiyah, Auzal, dan Hasan al-Bashri, berpendapat bahwa jika janin yang gugur tersebut menunjukkan tanda-tanda kehidupan, maka sebaiknya disolatkan. Hukum solat untuk janin yang gugur bukanlah wajib, tetapi sunnah.

Jika keguguran terjadi sebelum mencapai usia 90 hari kehamilan dan belum diketahui apakah janin tersebut sudah berbentuk manusia atau belum, berlaku beberapa ketentuan:

  • Wanita yang mengalami keguguran dalam kondisi ini harus menggunakan pembalut untuk mencegah darah mencemarkan pakaian.
  • Ia tetap diperbolehkan untuk melakukan sholat dan puasa serta bercampur dengan suaminya.
  • Darah keguguran tersebut tidak akan membatalkan wudhu, dan wanita tidak diwajibkan untuk mengulang wudhu saat hendak sholat, kecuali jika ada pembatal wudhu lain seperti buang air.

Itulah beberapa ketentuan yang berlaku dalam Islam untuk janin yang keguguran sebelum mencapai usia 90 hari kehamilan. Dalam hal aqiqah, biasanya aqiqah dilakukan untuk bayi yang lahir hidup dan mencapai usia tertentu. Jika Anda berencana untuk melaksanakan aqiqah, Anda dapat menghubungi layanan seperti Cahaya Aqiqah yang akan membantu Anda dalam prosesnya agar berjalan dengan lancar.