Ketika seorang bayi melihat dunia untuk pertama kalinya, ada sebuah amalan indah yang menjadi bagian dari momen tersebut – adzan bayi. Adzan ini, yang dilantunkan dengan lembut oleh sang ayah, membawa nuansa spiritual yang dalam. Namun, bagaimana sebenarnya pandangan Islam terhadap adzan bayi baru lahir? Dan kenapa bayi baru lahir di adzankan? Dalam tulisan ini, kita akan menjelajahi hukum dan makna di balik adzan bayi yang baru saja dilahirkan.
Anjuran Adzan dan Doa bagi Bayi Baru Lahir dalam Islam
Sesuai ajaran Islam, sangat dianjurkan agar adzan dikumandangkan di telinga kanan dan iqamah di telinga kiri bayi yang baru lahir. Panduan ini diperoleh dari buku “Fiqih Islam wa Adilatuhu Jilid 4” karya Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili. Praktik ini merujuk kepada tindakan Rasulullah SAW yang juga telah melakukan adzan dan iqamah pada cucunya, Hassan, saat ia baru saja lahir.
Dalam riwayat Ibnu Sunni dari Hassan bin Ali, Rasulullah SAW bersabda, “Orang tua yang mengumandangkan adzan di telinga kanan dan iqamah di telinga kiri anaknya yang baru lahir, akan menjauhkannya dari gangguan ummush-shibyan,” yang mengacu pada jin pengiring manusia.
Langkah mengadzani ini juga bermakna penting, karena dengan mendengar adzan, suara pertama yang dihadapi bayi adalah kalimat tauhid, meneguhkan keimanan sejak awal. Di samping itu, adzan juga memberikan perlindungan dari pengaruh setan, sejalan dengan ucapan Rasulullah SAW yang menyatakan bahwa setan pun lari terbirit-birit saat mendengar adzan.
Selain dari adzan dan iqamah, membacakan doa keselamatan juga bisa dilakukan untuk bayi yang baru lahir.
Hukum Adzan untuk Bayi Menurut Empat Mazhab
Dalam pandangan para ulama, terdapat perbedaan pendapat tentang adzan bagi bayi yang baru lahir, sesuai dengan mazhab yang dianut. Sejumlah pandangan tersebut dapat diuraikan sebagai berikut:
Pertama, mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Syafi’i, dan Hanbali sepakat bahwa mengumandangkan adzan bagi bayi baru lahir adalah sunnah. Syekh Ibnu Abidin dari mazhab Hanafi menyebutkan bahwa mengumandangkan adzan pada telinga bayi baru lahir adalah disunnahkan pada situasi di mana adzan juga dianjurkan, meskipun bukan dalam konteks shalat. Hal ini mengingatkan kita pada tindakan Rasulullah SAW ketika mengadzani cucunya, Hassan, yang baru lahir.
Kedua, dalam mazhab Maliki, terdapat beberapa pandangan yang berbeda. Sebagian ulama menyatakan bahwa mengadzani bayi setelah lahir adalah mubah (boleh dilakukan). Namun, sebagian lainnya menganggapnya makruh (dihindari).
Dalam rangka memperkuat argumen, beberapa hadits dihadirkan. Salah satunya adalah riwayat dari Abu Rafi’, yang mencatat bahwa Rasulullah SAW telah mengumandangkan adzan pada telinga Hasan bin Ali ketika dilahirkan oleh Fatimah. Hadits ini dianggap shahih oleh Imam Al-Hakim dan Hasan Shahih oleh Imam At-Tirmidzi.
Selain itu, terdapat pula hadits riwayat Husein bin Ali yang menguatkan pandangan mengadzani bayi baru lahir. Rasulullah SAW menyatakan bahwa siapa pun yang dilahirkan dalam keluarganya, adzan dapat dikumandangkan pada telinga kanannya dan iqamah pada telinga kirinya. Hal ini diyakini dapat menjauhkannya dari gangguan jin. Pandangan ini diperkuat oleh beberapa ulama, termasuk Imam Al-Mubarakfuri.
Penting untuk diingat bahwa terdapat perbedaan dalam pandangan ulama berdasarkan mazhabnya masing-masing. Oleh karena itu, pemahaman dan tindakan yang diambil dapat bervariasi sesuai dengan keyakinan dan ajaran mazhab yang diikuti. Wallahu A’lam.
Demikianlah tulisan mengenai kenapa bayi baru lahir di azankan? Apabila Ayah Bunda berencana melaksanakan ibadah aqiqah untuk si buah hati, kami dengan senang hati akan memberikan dukungan. Cahaya Aqiqah telah menjadi pilihan terpercaya dalam menyelenggarakan ibadah aqiqah di wilayah Jabodetabek. Kami siap memberikan bantuan dan layanan terbaik untuk Ayah Bunda. Jangan ragu untuk menghubungi tim kami guna memperoleh informasi lebih lanjut.