7 Bulanan Apakah Wajib Dalam Islam?

7 Bulanan Apakah Wajib Dalam Islam

Pada saat kehamilan memasuki usia 7 bulan, ada banyak acara, adat istiadat, serta budaya yang memperingati 7 bulan kehamilan. Acara ini biasa disebut 7 bulanan. Acara ini kerap kali dihubungkan dengan keagamaan. Namun, acara 7 bulanan, apakah wajib dalam Islam?

Bagi Ayah Bunda yang akan memiliki buah hati dan ingin melaksanakan 7 bulanan, mari simak apakah hukum acara 7 bulanan ini dalam agama Islam? Cek informasi dari Cahaya Aqiqah berikut ini!

7 Bulanan, Apakah Wajib Dalam Islam?

Pada saat berusia 7 bulan dalam kandungan bayi biasanya sudah lengkap dan siap jika dilahirkan, meskipun secara prematur dan harus dirawat secara intensif. Hal ini terjadi karena organ paru-paru pada janin usia 7 bulan mulai berkembang. Janin juga sudah mengalami peningkatan berat yang signifikan.

Tak hanya itu, bayi sudah mulai aktif bergerak, serta perkembangan sistem saraf pusat yang sudah matang sehingga dapat mengontrol suhu tubuhnya sendiri. Pendengaran bayi pun sudah berkembang sepenuhnya serta tulang-tulang pun mulai kuat. 

Dalam ilmu kesehatan, janin usia 7 bulan dikatakan sudah cukup sempurna dan siap untuk dilahirkan meski dalam keadaan prematur. Oleh sebab itu, banyak orang yang melakukan acara syukuran untuk memperingati 7 bulanan ini. Namun, apakah hukumnya dalam Islam?

Hukum Acara 7 Bulanan Dalam Islam

Dalam ajaran agama Islam, tidak ada syariat khusus yang mengatur mengenai acara 7 bulanan ini. Termasuk aturan mewajibkan, perintah, larangan, ataupun mengharamkannya. Oleh sebab itu, dapat disimpulkan bahwa hukum acara 7 bulanan ini tidak wajib dalam agama Islam. 

Acara 7 bulanan saat kehamilan dilakukan oleh umat-umat setelah pada zaman Nabi Muhammad SAW, dan dikombinasikan dengan adat istiadat yang dianut masyarakat masng-masing daerah.

Pelaksanaan 7 bulanan ini dapat berbeda-beda tergantung budaya dan istiadat, namun pada umumnya acara ini dilakukan dengan mengundang keluarga, tetangga dan kerabat untuk berkumpul dan mengadakan pengajian dan berdo’a untuk kesehatan ibu dan calon bayi.

Topik hukum dari pelaksanaan acara tujuh bulanan ini masih menjadi perdebatan oleh para ulama. Hukum pelaksanaannya juga dapat bergantung pada niat Ayah Bunda saat melaksanakannya. Juga bergantung pada bagaimana prosesi yang dilakukan pada acara 7 bulanan ini. 

Bagi sebagian ulama, acara ini tidak diperbolehkan dengan alasan takut terjadi bid’ah maupun syirik kecil. Mengingat pada beberapa daerah, terdapat ritual-ritual yang mengindikasikan syirik dalam prosesi 7 bulanan.

Sementara itu, sebagian ulama lain memperbolehkannya jika dilakukan dengan niat dan tujuan yang baik, sesuai dengan syariat Islam, tidak condong pada syirik, dan memberi manfaat pada orang disekitar. 

Menurut Madzhab Syafi’i, jika acara syukuran dilakukan dengan niat yang baik, seperti rasa syukur, bersedekah, memohon do’a pada Allah untuk kesehatan ibu dan bayi, maupun niat baik lainnya, maka hukum pelaksanaan syukuran adalah sunnah. 

Terlebih jika Ayah Bunda membagikan sedekah maupun jamuan untuk para tamu undangan, anak yatim, fakir miskin, orang-orang terdekat, maupun orang yang membutuhkan, maka hal ini merupakan perbuatan yang baik dan mulia. Acara ini juga bisa menjadi ajang mempererat tali silaturahmi. 

Oleh sebab itu, jika Ayah Bunda ingin melaksanakan acara 7 bulanan, pastikan untuk membersihkan hati dan meluruskan niat terlebih dahulu. Agar acara tersebut menjadi acara yang memiliki banyak manfaat dan diridhoi oleh Allah SWT. Pastikan pula tidak ada prosesi-prosesi yang melanggar syariat Islam saat acara berlangsung.

Kini, Ayah Bunda sudah tahu, kan mengenai hukum melaksanakan acara 7 bulanan, apakah wajib dalam Islam? Itulah informasi yang dapat Cahaya Aqiqah berikan untuk Anda.Acara 7 bulanan sudah sangat dekat dengan waktu melahirkan. Sesaat setelah melahirkan, Anda perlu melakukan tasyakuran aqiqah untuk memenuhi kewajiban orangtua terhadap anak. Oleh sebab itu, jika Ayah Bunda bingung untuk memilih tempat aqiqah yang terpercaya, silahkan hubungi Cahaya Aqiqah, disini!