Apakah Aqiqah Boleh Memakai Uang Sendiri

Aqiqah Bekasi Timur Berpengalaman

Ketika buah hati lahir di dunia, sebagai orang tua sang anak, dianjurkan untuk memotong satu kambing apabila buah hati yang lahir adalah anak perempuan dan dua kambing jika anak laki-laki. Tasyakuran atas kelahiran anak atau dikenal dengan akikah juga banyak dipercaya untuk menghilangkan gangguan pada buah hati dan mendoakan kebaikan kebaikan untuk si kecil.

Sesuai dengan pandangan mayoritas ulama Imam Syafi’i, Imam Malik dan Imam Ahmad yang beranggapan bahwa hukum akikah adalah sunah muakkad atau sunah yang sifatnya harus diutamakan. Lantas, bagaimana, apabila saat kecil orang tua belum mampu melakukan akikah pada anak, dan saat dewasa ingin mengakikahi diri sendiri menggunakan dana yang dimiliki?

Hukum Orangtua yang Belum Bisa Melaksanakan Akikah untuk Sang Anak

Dikutip dari literatur DalamIslam.com menjelaskan bahwa, apabila orangtua dahulu pada saat melahirkan anaknya sedang dalam kondisi yang kurang mampu secara finansial, dan di waktu yang dianjurkan akikah yaitu pada hari ke-7, 14 dan 21 kelahiran, maka, kedua orang tua tersebut tidak berkewajiban apa-apa untuk melakukan akikah kepada buah hatinya, walaupun orang tuanya menjadi kaya setelah itu.

Akikah asalnya menjadi beban ayah selaku pemberi nafkah, dan apabila sang Ayah tidak mampu ketika pensyariatan akikah, maka hukum akikah tersebut telah gugur.

Pada dasarnya, akikah ditunaikan dari harta ayah dan bukan dari harta anak. Seorang pakar Ushul Fiqh KH Afifudin Muhajir menjelaskan terkait hukum mengakikahi diri sendiri ketika dewasa. KH Afifudin Muhajir memaparkan bahwa, akikah diartikan sebagai hewan, dalam hal ini adalah kambing. Kambing yang disembelih pada hari ketujuh pasca kelahiran.

Dengan begitu, KH Afifudin Muhajir setuju bahwa pada dasarnya, akikah dilaksanakan pada hari ketujuh pasca kelahiran. Akan tetapi, bagaimana saat kondisi orangtua dengan keterbatasan dana? KH Afifudin Muhajir mengharapkan apabila akikah tidak bisa digelar di hari ketujuh, maka bisa dilakukan pada 40 hari, tepatnya di waktu-waktu sebelum berakhirnya nifas.

KH Afifudin Muhajir juga menjelaskan, sebaiknya, orangtua harus berupaya untuk melakukan akikah selama anaknya masih di dalam usia tamyiz, dan belum mencapai masa baligh. Batas usia tamyiz seseorang adalah sekitar 7 tahun.  

Apakah Aqiqah Dapat Memakai Uang Sendiri, dan Bagaimana Hukumnya?

Para ulama masih berbeda pendapat mengenai pandangan melakukan akikah dengan memakai dana sendiri ketika sudah dewasa. Sebagian ulama berpendapat tidak disunnahkan bagi seseorang melakukan akikah untuk dirinya sendiri ketika sudah dewasa. Hal tersebut sebab tidak adanya dalil shahih yang menunjukkan disyariatkan seseorang melakukan akikah atas dirinya sendiri.

Sedangkan sebagian ulama yang lain berpendapat, menjadi hal yang baik dan disunnahkan bagi seseorang yang belum diakikahkan pada waktu kecil, untuk melakukan akikah atas dirinya sendiri ketika telah dewasa dan memiliki dana yang cukup.

Dalam kitab Al Masail, dijelaskan bahwa, Al Maimuni bertanya kepada Imam Ahmad, Jika orang yang belum diakikahkan, apakah akikah boleh memakai uang sendiri ketika sudah dewasa?” Kemudian, Imam Ahmad beranggapan bahwa melakukan akikah untuk diri sendiri ketika dewasa bersifat dhaif.

Dengan kata lain, Imam Ahmad menganggap baik hal tersebut, jika seseorang belum diakikahkan sewaktu kecil agar melakukan akikah atas dirinya sendiri setelah dewasa. Dibuktikan dengan perkataan Imam Ahmad dalam kitab Al Masail tersebut, “Jika ada orang yang melaksanakannya, saya tidak membencinya.”

Itu dia, ulasan mengenai apakah aqiqah boleh memakai uang sendiri disaat sudah dewasa. Pada dasarnya, melakukan akikah adalah suatu amalan yang sifatnya sunnah muakkadah sangat ditekankan untuk dilakukan oleh ayah, akan tetapi, gugur hukumnya apabila orangtua belum mampu melaksanakannya.

Dengan begitu, tidak apa-apa bagi seseorang untuk melakukan akikah kepada dirinya sendiri di waktu dewasa, apabila dirasa mampu, tetapi juga tidak berdosa jika tidak melakukan akikah untuk dirinya sendiri disaat dewasa meskipun sudah mampu, karena kembali pada hukum akikah diatas yang dilaksanakan oleh orang tua khususnya ayah. Semoga ulasan mengenai aqiqah ini bermanfaat untuk Anda.