Banyak dari kita yang bertanya-tanya: “Siapa sebenarnya orang yang melaksanakan aqiqah?” Apakah hanya ayah, atau orang lain bisa menggantikannya? Anda perlu memahami hal ini agar ibadah aqiqah berjalan sah dan Allah SWT menerimanya.
Kehadiran seorang anak adalah anugerah terindah yang membawa kebahagiaan bagi setiap keluarga. Untuk mensyukuri karunia tersebut, Islam menganjurkan kita untuk menunaikan ibadah aqiqah. Dalam ibadah ini, keluarga menyembelih hewan ternak sebagai tanda syukur, yang idealnya terlaksana pada hari ketujuh kelahiran bayi.
Mari kita kupas tuntas siapa saja yang memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan ibadah aqiqah.
Penanggung Jawab Utama: Siapa Orang yang Melaksanakan Aqiqah?
Mayoritas ulama sepakat bahwa orang yang melaksanakan aqiqah atau yang memegang tanggung jawab utama adalah orang tua dari anak tersebut, khususnya sang ayah. Sebagai kepala keluarga, ayah memiliki kewajiban utama untuk membiayai dan menyelenggarakan aqiqah bagi anaknya.
Landasan utamanya adalah hadits Rasulullah SAW:
“Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, dicukur rambutnya, dan diberi nama.” (HR. Abu Daud, An-Nasa’i, dan Ibnu Majah).
Ulama memaknai kata “tergadaikan” ini sebagai kondisi di mana orang tua perlu “menebus” anaknya dengan aqiqah agar sang anak dapat memberikan syafaat kelak. Oleh karena itu, orang tualah yang memegang tanggung jawab penebusan ini.
Urutan Orang yang Melaksanakan Aqiqah Jika Orang Tua Tidak Mampu
Islam adalah agama yang memberikan kemudahan. Jika orang tua, terutama ayah, belum memiliki kemampuan finansial saat waktu aqiqah tiba, maka pihak lain dapat mengambil alih tanggung jawab ini sesuai urutan.
1. Kakek atau Wali Lainnya
Jika ayah tidak mampu, tanggung jawab dapat beralih kepada wali yang menanggung nafkah anak. Dalam banyak kondisi, orang yang melaksanakan aqiqah berikutnya adalah kakek dari pihak ayah. Rasulullah SAW sendiri pernah mencontohkan hal ini saat mengaqiqahi kedua cucunya, Hasan dan Husain. Ini menunjukkan bahwa kakek atau wali lain yang menafkahi anak boleh mengambil alih pelaksanaan aqiqah.
2. Diri Sendiri Saat Sudah Dewasa dan Mampu
Bagaimana jika hingga dewasa belum ada yang mengaqiqahi? Para ulama mazhab Syafi’i memberikan solusi. Jika orang tua atau wali belum menunaikan aqiqah karena ketidakmampuan, para ulama menganjurkan anak tersebut untuk mengaqiqahi dirinya sendiri ketika ia sudah baligh dan mampu secara finansial.
Maka, dalam situasi ini, orang yang melaksanakan aqiqah adalah orang itu sendiri. Tindakan ini menjadi cara ia menyempurnakan ibadah yang sempat tertunda.
Hukum dan Waktu Pelaksanaan Bagi Orang yang Melaksanakan Aqiqah
Anda juga perlu mengetahui bahwa hukum aqiqah adalah sunnah muakkadah, yaitu sunnah yang sangat kuat anjurannya bagi yang mampu. Waktu terbaik pelaksanaannya adalah pada hari ke-7, ke-14, atau ke-21 setelah kelahiran.
Namun, jika Anda belum sanggup pada waktu-waktu tersebut, Anda tetap bisa melaksanakan aqiqah kapan saja saat Anda memiliki kemampuan. Tidak ada kata terlambat untuk meraih pahala dan keberkahan dari ibadah mulia ini.
Permudah Ibadah Anda Bersama Jasa Aqiqah Terpercaya
Memahami siapa orang yang melaksanakan aqiqah adalah langkah awal. Langkah selanjutnya adalah memastikan prosesnya berjalan lancar dan sesuai syariat, mulai dari memilih hewan, menyembelih, memasak, hingga mendistribusikannya.
Bagi Anda yang ingin menunaikan ibadah ini secara praktis dan khidmat, Cahaya Aqiqah siap melayani. Kami menyediakan paket aqiqah lengkap dengan jaminan halal dan sesuai syariat. Kami berkomitmen membantu setiap orang yang melaksanakan aqiqah, baik orang tua maupun wali, agar dapat menjalankan ibadah ini dengan tenang dan sempurna.
Hubungi Cahaya Aqiqah hari ini untuk berkonsultasi dan memilih paket terbaik demi menyambut kehadiran buah hati Anda dengan penuh berkah.