
Sebagaimana yang telah kita ketahui, aqiqah merupakan salah satu sunah yang sangat dianjurkan untuk dilakukan dan anjuran tersebut pun memiliki banyak hikmah dan keistimewaan. Anjuran ini tentunya ditujukan bagi setiap muslim, namun kini masih sering kita temui pertanyaan mengenai hukum aqiqah anak di luar nikah. Apakah anak di luar nikah boleh aqiqah? Dalam artikel ini akan dipaparkan penjelasannya.
Hukum Aqiqah Untk Anak di Luar Nikah
Hukum pelaksanaan aqiqah atas kelahiran anak di luar nikah berdasarkan sabda Nabi SAW yang berbunyi, “barang siapa dilahirkan baginya seorang anak dan dia ingin berkurban untuknya maka hendaklah dia berkurban…”.
Perkataan “man” atau yang artinya “barang siapa” menunjukkan hal umum yang berarti siapa saja yang lahir baginya anak (baik laki-laki maupun perempuan) yang ingin melaksanakan penyembelihan aqiqah. Maka, hendaklah dirinya menyembelih.
Tidak ada perbedaan antara anak yang lahir dalam pernikahan yang sah maupun di luar pernikahan. Sebagaimana Nabi SAW menyatakan bahwa setiap anak yang lahir adalah suci, artinya ini mencakup kelahiran setiap anak, baik dari sebuah pernikahan yang sah maupun di luar pernikahan.
Anak yang lahir di luar pernikahan tidaklah menanggung dosa karena yang berbuat dosa adalah kedua orang tuanya yang telah melakukan zina.
Diriwayatkan dalam sebuah hadits, Nabi Muhammad SAW bersabda yang artinya berbunyi, “Setiap anak dilahirkan dalam keadaan fitrah, maka kedua orang tuanyalah yang menjadikannya Yahudi, Nasrani atau Majusi.” (HR al-Bukhari)

Mengutip dari KonsultasiSyariah.com yang dijelaskan oleh Ustadz Muhammad Afif Naufaldi (Universitas Islam Madinah) mengenai perincian dalam penisbahan anak yang lahir di luar nikah yaitu ditinjau dari status si wanita saat melahirkan anak tersebut.
Apabila wanita tersebut dalam keadaan sudah menikah, maka para ulama sepakat bahwa anak yang dilahirkannya dinisbahkan kepada sang suami.
Hal ini dinukil oleh beberapa ulama, di antaranya yaitu Ibn Qudamah dalam kitabnya Al-Mughni. Ijma tersebut berdasarkan sabda Nabi SAW dalam hadits Aisyah yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim yang artinya “si anak dinisbahkan kepada (pemilik) ranjang/kasur (si suami), dan si pezina tidak mendapatkan apa-apa melainkan celaan dan kerugian.”
Adapun bila si wanita tersebut saat itu belum menikah, maka terdapat silang pendapat dalam kondisi ini, namun pendapat yang kuat adalah bahwa anak tersebut (anak laki-laki maupun anak perempuan) dinisbahkan kepada ibu, bukan kepada lelakinya.
Pendapat Ini berasal dari jumhur/mayoritas ulama, yang di antaranya yaitu Ibn Qudamah, Syaikhul Islam Ibn Taimiyyah, dan Syaikh Al-Utsaimin.
Berdasarkan hadits Nabi SAW maupun ijma dari para ulama, ditarik kesimpulan bahwa, aqiqah yang dilakukan sah.
Adapun tentang siapa yang melakukan aqiqah, karena anak yang lahir di luar pernikahan dinasabkan kepada ibunya, maka yang melakukan aqiqah pun dianjurkan dari pihak keluarga ibunya, seperti misalnya kakek dari garis ibunya.
Sebagai tambahan, tidak diperkenankan bagi seseorang memanggil anak yang lahir di luar pernikahan dengan sebutan “anak zina”, karena ia memiliki hak yang sama seperti anak-anak muslim lainnya yang lahir dengan ikatan pernikahan, salah satunya yaitu anak di luar nikah boleh aqiqah.
Paket Aqiqah dari Cahaya Aqiqah
Semoga penjelasan diatas dapat membantu menjawab pertanyaan Ayah Bunda. Nah, bagi Ayah Bunda yang berencana untuk melakukan aqiqah anak namun khawatir kerepotan, Ayah Bunda bisa memanfaatkan jasa paket aqiqah dari Cahaya Aqiqah.
Mulai dari penyembelihan kambing hingga mengolah dagingnya, Ayah Bunda bisa mengandalkan kami. Proses aqiqah berjalan lancar tanpa perlu repot mengurus sendiri. Hubungi kontak kami untuk informasi dan pemesanan, kami selalu siap membantu.