Aqiqah merupakan ibadah sunnah yang dilakukan oleh orangtua setelah anaknya lahir ke dunia. Prosesi aqiqah ini didasarkan pada hukum sunnah yang biasanya dilaksanakan pada hari ke-7, ke-14, hingga ke-21 setelah bayi tersebut lahir. Dengan demikian, orangtua dan bayi akan mendapatkan berbagai manfaat dari pelaksanaan aqiqah tersebut.
Namun, tidak semua orangtua mampu melaksanakan aqiqah sesuai dengan hari-hari yang ditentukan. Oleh karena itu, ada juga yang melaksanakannya pada hari ke-40, atau bahkan melebihi hari ke-40. Lalu, bagaimana hukumnya hal tersebut? Yuk, ketahui informasinya pada artikel berikut ini!
Paket Aqiqah Bisa Sesuai Budget
Tanpa DP Bisa Bayar COD Setelah Pesanan di Terima
Banyak Promo Menarik Terbatas
Hukum Aqiqah Lebih dari 40 Hari
Beraqiqah akan mendatangkan pahala dan manfaat yang diutamakan dari ibadah tersebut. Oleh karena itu, hendaknya pelaksanaan aqiqah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sunnah yang berlaku. Jika menurut hadist aqiqah hendaknya dilaksanakan maksimal pada hari ke-21, maka orangtua pun hendaknya melaksanakan aqiqah di hari-hari tersebut.
Namun jika keadaannya memang sangat tidak memungkinkan, maka prosesi aqiqah bisa dilaksanakan lebih dari 40 hari. Sebab, prosesi aqiqah merupakan sunnah muakad yang artinya diutamakan untuk bagi orangtua yang merasa mampu. Jika memang tidak mampu, maka aqiqah bisa dilaksanakan lebih dari hari yang ditentukan.
Memang, menurut mahzab Al-Malikiyah pelaksanaan aqiqah umumnya hanya sampai hari ke-7 saja. Namun, menurut mahzab lainnya seperti Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah, prosesi pelaksanaan aqiqah bisa dilakukan lewat dari hari ketujuh dan tidak ada batasannya, selama orangtua menyanggupi.
Dengan artian, berarti jika aqiqah dilaksanakan lebih dari hari ke-40, hukumnya masih tidak ada masalah. Hanya saja, pelaksanaannya tidak boleh diniatkan untuk perayaan ke-40 harian tanpa ada niatan untuk beraqiqah.
Di Indonesia, umum rasanya melakukan selamatan hari ke-40, baik untuk kelahiran bayi maupun kematian seseorang. Hal inilah yang tidak diperbolehkan dalam hukum Islam.
Sebab, perayaan yang dilakukan hari ke-40 merupakan kebiasaan firauniyah, sehingga umat Islam tidak disarankan untuk melakukannya. Kebiasaan firauniyah yaitu kebiasaan yang dilestarikan oleh Fir’aun sebelum datangnya agama dan syariat Islam yang benar.
Paket Aqiqah Bisa Sesuai Budget
Tanpa DP Bisa Bayar COD Setelah Pesanan di Terima
Banyak Promo Menarik Terbatas
Sehingga kesimpulannya yaitu aqiqah bisa dilakukan lebih dari hari ke-40, namun hendaknya tidak dilakukan tepat pada hari ke-40 serta tidak diniatkan untuk acara hari ke-40an, tetapi murni dilakukan untuk mengaqiqahi si kecil yang baru saja lahir dengan selamat ke dunia.
Nah, Anda sudah paham terkait hukum aqiqah yang melebihi 40 hari, bukan? Jangan ragu lagi untuk melakukan aqiqah sekarang juga di jasa aqiqah yang memang profesional dan berpengalaman. Seperti Cahaya Aqiqah contohnya.
Aqiqah di Cahaya Aqiqah, Yuk!
Cahaya Aqiqah adalah penyedia layanan aqiqah yang terpercaya. Kami sudah beroperasi lebih dari 13 tahun dan merupakan jasa aqiqah yang sesuai dengan syariat Islam. Apabila Anda ingin berakikah di tempat kami, pastikan untuk langsung melakukan konsultasi dengan tim kami di Cahaya Aqiqah.
Harga jasa aqiqah yang kami tawarkan tidak terlalu mahal, kok. Yaitu mulai dari Rp 1 jutaan saja. Dengan harga yang cukup terjangkau tersebut, maka para orangtua akan merasakan berbagai kemudahan ketika akan beraqiqah di tempat kami. Jangan ragu untuk menghubungi admin kami sekarang juga untuk kepentingan beraqiqah, kami akan bantu Anda dengan setulus hati.
Cahaya Aqiqah berdomisili di daerah Jakarta, yang pastinya akan membantu Anda untuk melaksanakan aqiqah dengan sebaik mungkin. Juru masak kami profesional, dan hewan aqiqah akan kami olah dengan sebaik mungkin nantinya bisa dikonsumsi dengan baik oleh para tamu acara aqiqah. Pesan produk kami sekarang!
Paket Aqiqah Bisa Sesuai Budget
Tanpa DP Bisa Bayar COD Setelah Pesanan di Terima
Banyak Promo Menarik Terbatas