Pada dasarnya, aqiqah sendiri merupakan sunnah yang dianjurkan kepada orang tua untuk anaknya. Ini merupakan sebuah hal yang diajarkan Nabi Muhammad SAW kepada umatnya sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT, yang mana telah dikaruniai buah hati kepadanya.
Namun, bagaimana jika orang tua belum sempat melaksanakan sunnah ini hingga Ayah Bunda sudah beranjak dewasa, bolehkah aqiqah bayar sendiri?
Hukum Aqiqah Sesudah Dewasa Dengan Biaya Sendiri
Jika dahulu orang tua Ayah Bunda tidak mampu melaksanakan aqiqah pada waktu yang dianjurkan yakni pada hari ke 7, 14, maupun 21 kelahiran. Maka orang tua Ayah Bunda tidak memiliki kewajiban apapun, meski mungkin setelah itu orang tua sudah memiliki kemampuan.
Jadi jika orang tua tidak mampu saat pensyariatan aqiqah, maka hal ini menjadi gugur karena ia tidak mampu melakukannya. Asalnya, aqiqah ini merupakan beban sang ayah selaku pemberi nafkah keluarga.
Maksudnya, aqiqah tersebut ditunaikan dari harta Ayah, bukan dari harta anak. Namun, jika memang Ayah Bunda sebagai anaknya sudah dewasa dan sebelumnya belum sempat diaqiqahkan serta cukup mampu melaksanakannya, boleh mengaqiqahi diri sendiri dengan biaya sendiri.
Akan tetapi, sebetulnya terdapat dua pendapat dalam hal ini yang mana ada pendapat memperbolehkan ada juga yang tidak perlu dilakukan.
- Pendapat Pertama yang Memperbolehkan
Ar-Rafi’i, seorang ulama dari mazhab Asy-syafi’iyah mengatakan bahwa jika seseorang mengakhirkan dari menyembelih untuk aqiqah untuk anaknya hingga sudah baligh, maka gugurlah sunnah dari ibadah tersebut.
Akan tetapi jika Ayah Bunda sebagai anaknya berkeinginan melaksanakan aqiqah untuk diri sendiri, tidaklah mengapa.
Muhammad Ibnu Sirin mengatakan:
“Seandainya saya tahu bahwa memang saya belum disembelihkan aqiqah, maka saya akan melakukannya sendiri”.
Ada juga Al-Qaffal, salah seorang fuqaha dari mazhab Asy-Syafi’iyah juga memilih hal sama. Dalam kitab Syarah Al-Asqalani li Shahih Al-Bukhari jilid 9 halaman 594-595.
Al-Hasan dan ‘Atha’ berkata bahwa seseorang tidak mengapa bila melakukan penyembelihan aqiqah untuk dirinya sendiri, karena dirinya menjadi jaminan atau rahn.
Dengan beberapa pendapat tersebut, jika memang Ayah Bunda berencana membayar aqiqah untuk diri sendiri itu diperbolehkan, namun tidak mengikat (wajib).
- Pendapat Kedua yang Tidak Perlu Dilaksanakan
Meskipun ada beberapa pendapat yang menuturkan bahwa aqiqah untuk diri sendiri diperbolehkan, hingga saat ini belum ada dalil shahih mengenai permasalahan aqiqah yang dilakukan dan dibayar diri sendiri setelah dewasa jika memang belum diaqiqahkan pada waktu kecil.
Sebagian ulama pun memang berpendapat, tidak disunnahkan untuk seseorang mengaqiqahkan dirinya sendiri saat sudah dewasa karena belum ada dalil shahih yang menunjukkan dianjurkannya seseorang melakukan hal tersebut.
Hal itu merupakan pendapat dari mazhab Maliki. Selain itu, Ibnu Qudamah pun mengatakan:
“Jika dia belum diaqiqahi sama sekali, lalu ia baligh serta sudah bekerja, maka dia tidak wajib untuk mengaqiqahi diri sendiri.”
Itulah penjelasan mengenai hukum aqiqah setelah dewasa. Tentunya setelah mengetahui hukumnya, Ayah Bunda sudah tidak bertanya-tanya lagi bukan?
Intinya, berdasarkan penjelasan tersebut boleh saja melaksanakan aqiqah dengan biaya sendiri jika memang mampu dan sebelumnya belum sempat diaqiqahkan oleh orang tua. Namun, hal tersebut tidaklah wajib.
Hal terpenting yang sangat perlu Ayah Bunda lakukan adalah berbagi kepada orang yang tidak mampu jika memang memiliki rezeki yang lebih. Salah satunya dengan melaksanakan ibadah aqiqah ini.
Semoga penjelasan kami ini bermanfaat untuk Ayah Bunda, dan jangan lupa untuk selalu berbagi kepada orang sekitar khususnya orang-orang yang kurang mampu berapapun itu jumlahnya.