Hukum Aqiqah Bagi Yang Sudah Meninggal

Hukum Aqiqah Yang sudah meninggal

Bagi umat Islam, prosesi aqiqah menjadi tradisi penting yang dilaksanakan setelah terjadi kelahiran bayi pada sebuah keluarga. Berapapun jumlah bayi dan apapun jenis kelaminnya, tetap bisa diakikahi dengan penyembelihan kambing serta domba. Biasanya proses aqiqah ini dilakukan ketika H + 7, H + 14, atau H + 21 dari hari kelahiran.

Berdasarkan anjuran Rasulullah, seorang bayi yang baru lahir bisa diakikahi. Begitu pula dengan bayi yang sudah bertumbuh dewasa dan belum diaqiqahi, bisa melakukannya ketika dewasa. Lalu bagaimana hukum aqiqah bagi yang sudah meninggal? Bisakah orang yang sudah tiada diaqiqahi untuk melaksanakan ibadah sunnah tersebut?

Hukum Aqiqah Bagi Yang Sudah Meninggal

Menurut jumhur ulama, aqiqah merupakan ibadah sunnah muakad yang berarti lebih baik dilakukan. Biasanya bayi yang baru lahir atau bayi yang sudah beranjak dewasa serta akil balig bisa diaqiqahi atau melakukan aqiqah sendiri. Akan tetapi menurut tokoh yang bernama Syaikh Utsaimin, orang yang sudah meninggal tidak perlu diberi aqiqah.

Orang yang dimaksud adalah orang yang sudah cukup umur ataupun bayi yang baru lahir dan langsung meninggal. Karena mengaqiqahi orang yang sudah meninggal dirasa percuma, sebab tujuan dari aqiqah adalah untuk melindungi bayi yang baru lahir dan melanjutkan hidup. Selain itu tujuan dari aqiqah adalah menebus hidup bayi tersebut dan melindunginya dari setan.

Mengenai anggapan bahwa anak yang baru lahir dan tidak diakikahi lalu meninggal tidak akan memberikan syafaat pada orangtua, hal ini tidak ada hubungannya. Karena hubungan aqiqah dengan sang anak hanya untuk melindunginya agar tidak ditawan oleh setan. Hal ini dicantumkan dalam HR Ahmad dengan kalimat “setiap anak tergadai dengan aqiqahnya”.

Dengan kalimat tersebut, bisa dipastikan jika aqiqah dilakukan untuk mengusahakan keselamatan hidup bayi yang baru lahir, mengusir setan yang mendekatinya, dan mendoakan agar anak tersebut bisa tumbuh jadi pribadi yang baik. Namun jika bayi atau orang tersebut telah meninggal, proses aqiqah tidak perlu dilaksanakan.

Pendapat Ulama Mengenai Hukum aqiqah Bagi Yang Sudah Meninggal

Harga Paket aqiqah laki terbaik

Ada sedikit perbedaan pula menurut pendapat para ulama terkait mengaqiqahi orang dewasa atau orang tua yang sudah meninggal (dengan catatan semasa kecil belum diaqiqahi). Imam Abu al Hasan al ‘Ubbadi menyatakan jika hal ini diperbolehkan karena bisa menjadi sarana sedeqah orang yang sudah meninggal.

Di sisi lain, Imam Abu Zakariya Muhyiddin Yahya bin Syaraf al-Nawawi dalam kitabnya al Majmu’ Syarh al Muhaddzab menyatakan jika hal ini tidak sah. Aqiqah atas nama orang yang sudah meninggal tanpa izinnya sama halnya dengan hal yang sia-sia. Imam al Baghawi pun juga menyatakan jika hukumnya tidak sah, kecuali orang yang telah meninggal berwasiat agar diaqiqahi.

Aqiqah Dengan Jasa Layanan Aqiqah Terbaik

Kita telah mengetahui hukum aqiqah untuk orang yang sudah meninggal secara jelas pada uraian di atas. Bagi Anda yang ingin melaksanakan aqiqah bagi sang bayi atau orang yang telah meninggal, bisa menggunakan jasa layanan aqiqah terbaik seperti kami. Kami akan membantu Anda untuk melaksanakan proses aqiqah yang amanah dan sesuai dengan hukum Islam.

Menggunakan jasa layanan aqiqah nantinya bisa membuat Anda lebih mudah melaksanakan ibadah yang satu ini nantinya. Kami pun selalu siap untuk melayani pesanan Anda dengan baik dan proses yang cepat. Selain itu rasa masakan yang tim kami hasilkan selalu lezat tiada tara. Mari gunakan jasa paket aqiqah dari kami dengan harga terjangkau hanya di Cahaya Aqiqah!