Aqiqah dianjurkan untuk dilaksanakan pada hari ketujuh kelahiran anak. Ketentuan tersebut ternyata masih ada pertanyaan tentang hukum mengaqiqahkan orang yang sudah meninggal. Agar tidak salah kaprah, Ayah Bunda perlu mengetahui hukumnya.
Aqiqah memang tidak disyariatkan untuk yang meninggal, tapi hanya disyariatkan untuk kelahiran anak dihari ketujuh. Saat itu, disyariatkan bagi Ayah Bunda untuk melaksanakan aqiqah anak, baik laki-laki maupun perempuan.
Hukum Mengaqiqahkan Orang Yang Sudah Meninggal
Syariat ayahnya mengaqiqahkan anak laki-laki dengan dua ekor kambing, sementara untuk anak perempuan hanya seekor kambing. Lalu kambing tersebut dimasak dagingnya untuk dimakan dan ada juga yang disedekahkan atau dihadiahkan.
Aqiqah diperbolehkan untuk mengundang kerabat atau tetangga untuk makan-makan saat aqiqah dan sisa dari kambingnya disedekahkan. Namun, apabila tidak mampu dan hanya bisa menyembelih satu ekor kambing untuk anak laki-lakinya, maka hal tersebut sudah cukup baginya.
Apabila tidak dilaksanakan pada hari ketujuh, bisa dilakukan pada hari ke-14. Namun, apabila masih tidak bisa, maka lakukan pada hari ke-21. Tapi apabila tidak bisa, maka aqiqah masih bisa diselenggarakan pada hari berapapun.
Akan tetapi, orang tua yang disunnahkan untuk mengaqiqahkan anaknya sebelum dia mencapai usia baligh. Tetapi apabila selepas baligh, maka orang tua sudah tidak lagi disunnahkan untuk mengaqiqahkan anaknya karena secara fiqih anak tersebut sudah mandiri dan tidak terikat dengan orang tuanya,
Bagi anak yang sudah baligh, boleh memilih antara mengaqiqahkan dirinya sendiri ataupun tidak. Lalu bagaimana hukum mengaqiqahkan orang yang sudah meninggal? Ketahui jawabannya pada pembahasan berikut.
Bagaimana Hukum Mengaqiqahkan Orang Yang Sudah Meninggal?
Pada dasarnya hukum aqiqah bagi bayi yang baru lahir adalah sunnah muakkad. Pelaksanaan aqiqah menjadi kewajiban bagi Ayah Bunda asalkan memiliki kemampuan.
Ada dua pendapat mengenai hukum aqiqah bagi orang yang sudah meninggal, yaitu tetap sunnah muakkad dan gugur. Urusan aqiqah ternyata tidak hanya mengenai bayi, melainkan juga orang tua. Lalu bagaimana hukumnya? berikut hukum melaksanakan aqiqah bagi anak dan orang tua yang sudah meninggal:
- Hukum Aqiqah Bagi Anak yang Meninggal
Hukum aqiqah untuk anak yang sudah meninggal hukumnya ada dua, pertama tetap dianjurkan, dan yang kedua gugur sehingga tidak perlu dilakukan. Akan tetapi, sebagian besar ulama cenderung untuk tetap menganjurkan aqiqah walaupun anak sudah meninggal agar memberikan syafaat oleh anak ke orang tua.
Ada juga ulama yang berpendapat bahwa aqiqah untuk anak yang sudah meninggal tidak perlu dilaksanakan. Mengapa demikian? karena hewan aqiqah yang disembelih hanya digunakan sebagai tebusan bagi anak yang lahir, harapan keselamatan, dan mengusir setan.
- Hukum Aqiqah Bagi Orang Tua yang Meninggal
Hukum aqiqah bagi orang tua yang meninggal adalah tergantung kepada wasiat yang ditinggalkan. Jika orang tua telah memberikan wasiat untuk di aqiqahkan, maka aqiqah menjadi kewajiban anak terhadap orang tua yang sudah meninggal.
Akan tetapi apabila tidak ada wasiat dari orang tua yang sudah meninggal mengenai aqiqah, maka tidak perlu dilaksanakan.
Itulah ulasan mengenai hukum mengaqiqahkan orang yang sudah meninggal baik ketika masih bayi maupun saat sudah tua. Jadi, mengenai hukumnya sudah dijelaskan tersebut, kembali lagi kepada Ayah Bunda untuk aqiqahnya.
Apabila Ayah Bunda ingin melangsungkan prosesi aqiqah yang sederhana dan tidak perlu mengurusnya sendiri, maka Ayah Bunda bisa serahkan kepada kami, Cahaya Aqiqah dengan berbagai paket aqiqah yang bisa dipilih.