
Pertanyaan seputar bolehkah berkurban tetapi belum aqiqah masih kita temui saat ini terlebih lagi saat menjelang hari raya idul adha. Masih ada sebagian yang kebingungan apakah orang yang belum aqiqah bisa berkurban? Apakah jika ada yang berniat ingin berkurban di hari raya harus ditunda terlebih dahulu jika belum aqiqah?
Lantas, di antara keduanya yang mana lebih baik didahulukan terlebih dahulu? Sedangkan semuanya juga merupakan perintah dan bernilai ibadah. Jika Ayah Bunda masih belum mendapatkan jawaban dari pertanyaan ini, silahkan membaca artikel ini sampai selesai untuk menemukan jawaban yang Ayah Bunda cari.
Apakah Orang yang Belum Aqiqah Bisa Berkurban? Bagaimana Hukumnya?
Sebenarnya antara qurban dan aqiqah keduanya mempunyai tujuan yang sama. Tujuannya yaitu sebagai bentuk syukur terhadap nikmat yang sudah Allah berikan kepada kita yang jumlahnya tidak terhingga.

Hukum melakukan aqiqah yaitu sunnah muakkad, sedangkan maknanya secara bahasa adalah potong, yang dalam konteksnya bisa diartikan sebagai memotong rambut bayi atau mencukurnya dengan memotong hewan untuk bayi tersebut.
Aqiqah biasanya dilaksanakan pada hari ke-7 setelah bayi tersebut lahir ataupun di hari ke-14. Tetapi apabila belum mampu dan alasan lainnya bisa melaksanakan aqiqah pada usia bayi 21 hari.
Sebenarnya yang mempunyai kewajiban melakukan aqiqah yaitu orang tua, tetapi jika orang tuanya tidak mampu, makan aqiqah tersebut juga bisa dibebankan kepada kakeknya. Sebagaimana Rasulullah pernah menyembelih aqiqah untuk kedua cucunya Hasan dan Husein karena saat itu kondisi kedua orang tuanya dalam kesusahan.
Hukum Berkurban Namun Belum Aqiqah
Hukum aqiqah yaitu sunnah muakkad, maksud dari sunnah muakkad tersebut adalah sunnah yang memang ditekankan tetapi tidak wajib. Kendati demikian, sebagai seorang muslim tentunya kita tidak boleh menyepelekan hal ini dan akan lebih baik jika kita berusaha untuk melakukan aqiqah.
Imam Ahmad dalam hal ini mengatakan bahwa apabila seseorang saat kecilnya belum melakukan aqiqah, tetapi ketika sudah dewasa ingin berkurban, ia mengatakan semoga kurban tersebut dapat mewakili aqiqah dan juga mencukupi saat ia masih kecil.
Mengenai hukum berkurban tetapi belum aqiqah, ada yang mengatakan bahwa ibadah kurban itu tidak mempunyai kaitan dengan aqiqah. Mengutip penjelasan Buya Yahya pada unggahan video channel youtube Al-Bahjah TV, bahwa hukum aqiqah itu sunnah. Sementara hukum itu dibebankan oleh ayah bukan anaknya.
Batasan aqiqah untuk anak adalah hingga anak tersebut baligh, yang ditandai dengan haid pada anak perempuan dan mimpi basah pada anak laki-laki. Dapat disimpulkan, selama anak belum baligh maka orang tua disunnahkan untuk mengaqiqahi. Dan anak diperbolehkan berkurban meskipun belum aqiqah karena aqiqah menjadi beban si ayah.
Sementara bagi anak yang sudah baligh diperbolehkan apabila ingin mengaqiqahi dirinya sendiri. Namun ulama menyebutnya bukan aqiqah melainkan sedekah dan tidak dituntut sebagai sunnah.
Oleh karena itu, siapapun yang ingin berkurban walaupun belum melakukan aqiqah tidak ada larangan untuknya. Aqiqah merupakan tanggung jawab seorang ayah, namun qurban merupakan tanggung jawab diri pribadi, maka tidak ada hukum terkait antara qurban dengan aqiqah.
Jadi, siapapun yang ingin berkurban walaupun belum menjalankan aqiqah hukumnya adalah boleh. Tetapi apabila ia sudah mempunyai rezeki, maka segeralah untuk menunaikannya.
Semoga jawaban dari pertanyaan apakah orang yang belum aqiqah bisa berkurban di atas dapat membantu Ayah Bunda yang saat ini masih kebingungan akan hal ini. Nah, jika saat ini Ayah Bunda berencana melaksanakan aqiqah, Ayah Bunda bisa menggunakan jasa Cahaya Aqiqah.
Cahaya Aqiqah merupakan penyedia jasa paket aqiqah Jakarta yang berpengalaman dan amanah dalam membantu urusan aqiqah, mulai dari penyembelihan kambing hingga pengolahannya menjadi menu masakan yang lezat. Jika Ayah Bunda berminat menggunakan jasa kami, segera hubungi kontak Whatsapp yang tertera pada website kami.