
Aqiqah dilakukan sebagai bentuk rasa syukur karena kelahiran buah hati. Tentunya aqiqah dilaksanakan oleh orang tua dari bayi yang telah lahir. Namun aqiqah untuk diri sendiri apakah boleh? Munculnya pertanyaan seperti ini bisa saja terjadi karena berbagai alasan. Salah satunya mungkin semasa kecil orangtua belum mampu melaksanakan aqiqah.
Hingga saat dewasa belum melaksanakan aqiqah. Sedangkan saat dewasa dirasa sudah mampu apabila melaksanakan aqiqah. Jika hal ini terjadi, maka bagaimana hukumnya melakukan aqiqah untuk diri sendiri?
Hukum Melakukan Aqiqah Untuk Diri Sendiri
Pada saat menyelenggarakan aqiqah diharuskan untuk menyembelih hewan ternak berupa kambing atau domba. Jumlah hewannya harus disesuaikan dengan jenis kelamin bayi yang telah lahir. Untuk laki-laki harus memotong 2 ekor kambing, sedangkan perempuan hanya satu ekor saja.

Pelaksanaan aqiqah sendiri hukumnya sunnah muakkad atau sunah yang diutamakan. Apabila dirasa mampu dengan adanya harta yang cukup, maka dianjurkan untuk melaksanakan aqiqah. Sementara itu, jika orang yang kurang mampu, pelaksanaan aqiqah bisa juga ditiadakan.
Lalu, apabila saat kecil keadaan orangtua masih kurang mampu. Sedangkan saat dewasa sudah dirasa mampu, maka aqiqah untuk diri sendiri apakah boleh? Apabila orangtuanya dahulu tidak mampu melakukan aqiqah pada waktu yang dianjurkan. Waktu aqiqah yang dianjurkan pada hari ke 7, 14 ataupun 21 kelahiran bayi.
Orangtua tersebut tidak mempunyai kewajiban untuk melaksanakan aqiqah, meskipun mungkin orang tua setelah itu sudah menjadi kaya. Kewajiban aqiqah menjadi gugur karena tidak memiliki kemampuan untuk melaksanakannya. Aqiqah sendiri dibebankan kepada ayah karena selaku pemberi nafkah.
Pelaksanaan aqiqah dilakukan dari harta ayahnya bukan dari harta anak. Namun, apabila anak tersebut sudah dewasa dan belum melakukan aqiqah. Sementara keadaanya pada saat ini sudah mampu untuk melakukan aqiqah. Maka diperbolehkan untuk melakukan aqiqah untuk diri sendiri dengan hukumnya menjadi tidak wajib.
Hukum sunnah melakukan aqiqah dibebankan kepada orangtua. Apabila Ayah Bunda belum melakukan aqiqah, maka bisa melaksanakannya saat sudah memiliki rezeki di lain waktu. Tentunya pelaksanaan aqiqah ini bisa dilakukan jika keadaan Ayah Bunda sudah mampu.
Jadi, Ayah Bunda tidak perlu lagi bingung mengenai hukum melakukan aqiqah untuk diri sendiri. Selama memiliki rezeki, maka Ayah Bunda diperbolehkan untuk melaksanakan aqiqah untuk diri sendiri.
Acara aqiqah untuk diri sendiri bisa diselenggarakan seperti pada umumnya. Namun dapat melewatkan proses mencukur rambut dan pemberian nama. Cukup dengan menyembelih hewan sesuai syaratnya, kemudian diolah dan dibagikan kepada keluarga, saudara dan orang sekitarnya.
Pada dasarnya, memang aqiqah diselenggarakan untuk menyambut kelahiran bayi. Sedangkan pada kasus ini, maka Ayah Bunda tidak perlu melakukan serangkaian proses pelaksanaan aqiqah seperti bayi baru lahir. Namun, pastikan bahwa proses pelaksanaan aqiqah dilakukan dengan benar dan sesuai syariat islam.
Supaya proses aqiqah bisa berjalan dengan lancar. Maka Ayah Bunda bisa memesan paket aqiqah dari Cahaya Aqiqah. Tersedia berbagai pilihan menu paket yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan. Soal rasa, jangan ditanya. Semua menu makanan memiliki cita rasa yang lezat karena terbuat dari bahan yang fresh dengan kualitas terbaik.
Jadikan acara aqiqah untuk diri sendiri maupun untuk menyambut kelahiran buah hati Ayah Bunda lebih mudah dengan memesan paket aqiqah kami. Ayah Bunda tak lagi repot menyiapkan hidangannya, fokuskan untuk menyiapkan acaranya. Dapatkan berbagai penawaran menarik lainnya, dengan cara menghubungi tim cs kami.