Aqiqah untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal, Diperbolehkan atau Tidak?

Aqiqah Bogor

Aqiqah merupakan hak anak yang sunnah untuk dilakukan atau dikerjakan. Namun, berkaca dari Rasulullah saw yang melakukan aqiqah untuk cucunya, maka sebagai umat muslim yang taat aqiqah perlu untuk dilakukan dengan baik. Tapi, terkadang seseorang mengeluhkan jika dirinya belum aqiqah dan tak jarang pula ada yang melakukan aqiqah untuk orang tua mereka yang sudah meninggal untuk memenuhi ibadah aqiqah ini.

Hukum Aqiqah untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal

Pilihan Aqiqah untuk Orang Tua dari Cahaya Aqiqah

Penanya dan pembaca yang budiman, semoga Allah memberikan rahmat-Nya kepada kita semua. Sebagaimana diketahui, pada asalnya aqiqah adalah hak anak yang sunnah dipenuhi oleh orang tuanya pada hari ketujuh dari kelahiran. Bila belum terlaksana sampai melewati hari tersebut, orang tua masih disunnahkan aqiqah untuk anaknya hingga ia mencapai usai baligh.

Selepas baligh inilah orang tua sudah tidak disunahkan lagi mengaqiqahinya karena secara fiqih anak yang sudah baligh sudah mandiri tidak terikat dengan orang tuanya. Justru kemudian saat mencapai usia baligh, anak yang bersangkutan diperbolehkan memilih antara mengaqiqahi dirinya sendiri atau tidak. (Muhammad bin Umar Nawawi Al-Bantani, Tausyih ‘alâ Ibnil Qâsim, halaman 273).

Dari penjelasan tersebut kita ketahui bahwa sebenarnya yang dianjurkan beraqiqah adalah orang tua dan kemudian anak yang bersangkutan bila belum sempat diaqiqahi sampai usia balighnya. Lalu bagaimana hukum mengaqiqahi orang tua yang sudah meninggal? Apakah sah sebagaimana pertanyaan di atas? Merujuk Keputusan Bahtsul Masail ke-17 Forum Musyawarah Pondok Pesantren (FMPP) Se-Jawa Madura, hukum mengaqiqahi orang tua yang sudah meninggal diperbolehkan bila ada wasiat.

Hal ini disamakan dengan hukum berkurban untuknya yang juga seperti itu hukumnya. Secara lengkap rumusan bahtsul masail menyatakan: “Mengaqiqohi orang tua yang masih hidup hukumnya boleh bila ada izin darinya. Sedangkan mengaqiqahi orang tua yang sudah meninggal dunia hukumnya juga diperbolehkan bila ada wasiat sebagaimana diperbolehkannya melakukan kurban atas nama mayit (menurut sebagian pendapat).” (Keputusan Komisi A Bahtsul Masail ke-17 Forum Musyawarah Pondok Pesantren Se Jawa Madura di PP Nurul Cholil Bangkalan pada 8-9 Jumadal Ula 1429 H/14-15 Mei 2008 M).

Yang dimaksud sebagian pendapat dalam rumusan adalah sebagian pendapat ulama Syafi’i seperti Syekh Zakariya Al-Anshari, Syekh Al-Khatib As-Syirbini, Imam Al-Baghawi dan lainnya, yang menyaratkan adanya wasiat dari mayit semasa hidupnya untuk keabsahan kurban yang dilakukan orang lain untuk dirinya setelah kewafatannya. Syekh Al-Khatib As-Syirbini menyatakan: “Tidak boleh kurban atas nama mayit bila semasa hidupnya ia tidak mewasiatkannya, karena firman Allah yang artinya ‘Bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya’ (an-Najm ayat 39).

Bila ia mewasiatkannya, maka boleh.” (Muhammad Al-Khatib As-Syirbini, Mughnil Muhtâj ilâ Ma’rifati Ma’ânî Alfâdhil Minhâj, [Beirut, Dârul Fikr: tth.], juz IV, halaman 292).

Hukum Aqiqah Untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal

Dalam hadist memang tidak ada syariat pelaksanaan aqiqah untuk orang yang sudah meninggal. Aqiqah hanya disyariatkan ketika kelahiran anak pada hari ketujuh, perintah ini berlaku bagi ayah sang anak untuk menyelenggarakan aqiqah dengan menyembelih dua ekor kambing bagi kelahiran anak laki-laki dan satu kambing atas kelahiran anak perempuan.

Pendapat sebagian ulama mengatakan bahwa apabila aqiqah tidak bisa dilakukan pada hari ketujuh kelahiran, maka boleh pada hari ke-14 atau pada hari ke-21. Apabila belum bisa juga, pelaksanaan aqiqah boleh dilakukan pada hari keberapapun. (Syarah kitab Fathul Mu’in juz 2 halaman 336)

Berkaitan dengan hukum anak yang mengakikahi orang tua yang sudah meninggal muncul beberapa pendapat berbeda dari ulama. Ada yang menyatakan bahwa hukumnya wajib, ada yang berpendapat sunnah dan ada pendapat bahwa tidak perlu dilakukan. Menurut pendapat salah satu ulama dalam faedah dari Syaikhuna Saami bin Muhammad As-Shuqair, dikatakan bahwa tidak disyariatkan bagi ahli waris melakukan aqiqah untuk orang tua yang sudah meninggal apabila semasa hidupnya belum diaqiqahi.

Hal ini karena sunnah aqiqah diperintahkan kepada orang tua bukan pada anak. Akan tetapi tetap menjadi sebuah kewajiban anak untuk mendoakan dan memohonkan ampunan dan rahmat kepada kedua orang tuanya.

Hukum Mengaqiqahkan Orang Tua tidak dilarang, asalkan syarat dan hukum dalam proses aqiqah terpenuhi. Mengaqiqahi orang tua yang mungkin hidup hukumnya mungkin jika ada izin darinya, sementara hukum mengaqiqah orang tua yang sudah meninggal dunia juga merupakan perbuatan moral yang merupakan salah satu cara untuk melakukan sesuatu atas nama.

Salah satu  keutamaan aqiqah  adalah mendapatkan pahala karena telah memenuhi sunnah Rasul dan memberikan satu bentuk syukur pada Allah SWT. Aqiqah dan menambah rasa empati dan solidaritas dengan sesama karena membagi-bagikan hasi qurban aqiqah kepada sanak saudara dan para tetangga.