Aqiqah Dulu Atau Qurban Dulu

Aqiqah Dulu Atau Qurban Dulu,Kurban sebelum aqiqah masih menjadi problem di tengah masyarakat, kebanyakan mereka bertanya tentang hukumnya. Sebelum mengupas jauh, marilah kembali dulu pada perbedaan mendasar kurban dan aqiqah.

Pengertian kurban yaitu menyembelih hewan dengan tujuan beribadah kepada Allah pada Hari Raya Haji atau Idul Adha yang bertepatan pada tanggal 10 Dzulhijjah dan tiga hari tasyriq setelahnya 11, 12 dan 13 Dzulhijjah.

Sedangkan aqiqah memiliki makna memotong atau menyembelih hewan dalam rangka tasyakuran kepada Allah SWT karena kelahiran anak baik laki-laki maupun perempuan disertai dengan pemotongan rambut bayi. Waktu pelaksanaannya adalah hari ketujuh atau angka kelipatannya, keempat belas, kedua puluh satu dan seterusnya.

Dari pengertian ini, jelas sekali bahwa kurban adalah ibadah sunnah muakkad yang berbeda tujuannya. Lantas muncul beberapa pertanyaan. Pertama, jika ada bayi yang lahir sebelum Hari Raya Kurban lantas mana yang didahulukan, aqiqah atau kurban atau bahkan digabung? Kedua, bolehkan berkurban sementara dulu waktu kecil, kita belum diaqiqahkan orang tua?

Diantara keresahan masyarakat terkait kurban sebelum aqiqah ini, banyaknya komentar bahwa status kurbannya tidak sah jika belum beraqiqah. Berikut ulasan lengkapnya.

Melihat Momentum Yang Tepat

“Setelah memahami bahwa aqiqah bukanlah syarat sahnya ibadah kurban, problem berikutnya jika ada anak yang lahir menjelang hari Raya Idul Adha, maka mana yang didahulukan kurban atau aqiqah?”

Jawaban seperti ini tentu kasuistik yang tidak bisa disama ratakan, karena setiap orang memiliki perbedaan ekonomi dan situasi.

Menurut Habib Novel Alaydrus, Pengasuh Pondok Pesantren dan Majlis Ar-Raudlah Solo jika kasusnya demikian, kita perlu mengetahui bahwa aqiqah waktunya luas. Bisa beberapa hari setelah kurban, bisa beberapa bulan juga setelahnya bahkan sampai anak tersebut tumbuh dewasa. Sedangkan kurban hanya setahun sekali sehingga apabila kasusnya demikian, sebagian ulama mengatakan hendaknya dia berkurban terlebih dahulu.

Kurban Lebih Utama Dibandingkan Aqiqah

Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa kurban justru wajib dilakukan sekali dalam setahun bagi orang yang tinggal di kotan dan mampu. Sementara Imam Syafii berpendapat bahwa kurban hukumnya sunnah muakkad. Meski hukumnya sunnah muakkad, makruh hukumnya jika orang yang mampu tidak berkurban. Dalam hadis riwayat Imam Ahmad dan Abu Daud dari Abu Hurairah, Nabi Saw bersabda:

“Barangsiapa mendapatkan kelapangan rezeki tapi tidak berkurban, maka jangan mendekati tempat shalat kami.”

Dalam kitab Al- Fiqhul Islami wa Adilatuhu menyebutkan bahwa jumhur Ulama sepakat bahwa hukum aqiqah adalah sunah dan tidak wajib. Bahkan ada yang hanya mengatakan berkurban mampu menghapus perintah aqiqah. Imam Ahmad menyebutkan pendapat ini,

“Kami mendapatkan berita dari Ishmah binn Isham, dari Hambal (keponakan Imam Ahmad), bahwa Imam Ahmad pernah mengatakan, “Saya berharap, semoga kurban bisa mewaikili aqiqah, insyaAllah, bagi orang yang belum diaqiqahkan.”

(Tuhfatul Maudud).

Pendapat Ulama tentang Penggabungan Kurban dan Aqiqah

Ulama memiliki berbagai pendapat terkait hal ini. Ada yang mengatakan jika kurban bertepatan dengan waktu aqiqah, cukup melakukan satu jenis sembelihan saja, yaitu aqiqah. Pendapat ini diamini oleh mazhab Imam Ahmad bin Hanbal (Mazhab Hanbali), Abu Hanifah (Mazhab Hanafi), dan beberapa ulama seperti Al-Hasan Al-Basri, Ibnu Sirin dan Qatadah.

Al-Hasan Al-Basri menyebutkan bahwa jika ada seorang anak yang ingin disyukuri dengan kurban, maka kurban tersebut bisa jadi satu dengan aqiqah.” Lalu, Hisyam dan Ibnu Sirin mengatakan bahawa “Tetap dianggap sah jika kurba digabungkan dengan aqiqah,” keterangan ini sesuai dengan kitab Mushonnaf Ibnu Abi Syaibah.

Ulama-ulama tadi menyebutkan memang beberapa ibadah bisa mencukupi ibadah yang lain seperti dalam contoh kurban bisa mencukupi aqiqah maupun sebaliknya. Sama halnya dengan orang melunasi dam ketika menunaikan haji tamattu’. Dam yang berupa sembelihan itu bisa juga diniatkan untuk kurban, maka orang tersebut mendapatkan pahala menyembelih dam dan kurban. Lantas bagaimana dengan pendapat ulama mazhab Imam Syafi’i?

Ternyata pendapat ulama Syafiiyah juga berbeda pendapat. Menurut Imam Ibnu Hajar Al Haitami, orang yang menyembelih satu hewan digabung, hanya mendapatkan pahala salah satunya saja. Sedangkan menurut Imam Romli bisa mendapatkan kedua-duanya.

Kurban dan Aqiqah Sangat Berbeda

Kembali pada kasus kurban sebelum aqiqah, bahwa sesungguhnya kurban dan aqiqah tidaklah memiliki kaitan apapun. Perbedaanya sangat banyak, yang sama hanyalah sama-sama menyembelih hewan ternak. Uraian diatas merupakan kumpulan dari pendapat para ulama, semoga kita bisa mengambil manfaat dan hikmahnya dengan bijak.