Benarkah Orang yang Belum Aqiqah Tidak Bisa Kurban

Aqiqah Jakarta
Gambar Ilustrasi

Ibadah kurban merupakan salah satu ibadah yang bernilai pahala besar. Namun, banyak orang yang masih bingung saat hendak melaksanakan ibadah kurban karena saat lahir hingga dewasa dirinya belum diaqiqahi. Hingga kini, Banyak sekali orang yang masih mempertanyakan benarkah orang yang belum aqiqah tidak bisa kurban?

Perlu Anda ketahui, hukum melaksanakan aqiqah dan kurban adalah sunnah muakkad. Jadi, dalam hukum islam keduanya setara. Meski begitu, namun waktu pelaksanaan kedua ibadah tersebut berbeda.

Benarkah Orang yang Belum Aqiqah Tidak Bisa Kurban?

Menurut Buya Yahya dalam channel YouTube Al-Bahjah TV, beliau mengatakan dalam ceramahnya bahwa hukum aqiqah adalah sunnah bagi orangtua terhadap anaknya hingga baligh. Berbeda dengan aqiqah, hukum kurban adalah sunnah bagi semua umat islam.

Jika anak sudah baligh, maka tidak ada kewajiban bagi orangtua untuk mengaqiqahi anaknya. Namun, jika anak sudah menginjak dewasa, maka ia diperbolehkan untuk mengaqiqahi dirinya sendiri.

Selain itu, tidak ada perbedaan syarat hewan aiqah dan hewan kurban. Jadi Anda tak perlu pusing menentukan hewan kurban maupun hewan aqiqah seperti apa yang sesuai dengan syariat islam.

Meskipun syarat hewan aqiqah dan hewan kurban memiliki kesamaan, namun jumlah hewan aqiqah dan kurban sangatlah berbeda. Jumlah hewan aqiqah didasarkan pada jenis kelamin bayi, sedangkan seseorang yang ingin berkurban bebas menentukan berapa jumlah hewan yang akan dikurbankan saat hari raya Idul Adha.

Aqiqah Dulu atau Kurban Dulu?

Jika didasarkan pada runtutan waktu pelaksanaan aqiqah dan kurban, tentu saja seseorang akan diaqiqahi terlebih dahulu. Barulah setelah menginjak dewasa atau baligh, orang tersebut diperbolehkan untuk melakukan ibadah kurban.

Aqiqah dianjurkan untuk dilaksanakan bagi orang tua yang mampu. Sama seperti aqiqah, ibadah kurban dan haji juga hanya dianjurkan bagi orang yang mampu secara finansial. Selama orang tersebut mampu secara finansial, maka ia diperbolehkan untuk berkurban atas nama dirinya meskipun belum baligh.

Lalu, bagaimana hukum dalam islam apabila ada seseorang yang sudah dewasa yang belum diaqiqahi namun ingin berkurban?

Apabila terdapat seorang muslim yang belum diaqiqahi hingga dirinya dewasa namun ada niatan untuk melaksanakan qurban, maka sah-sah saja dilakukan. Karena dalam hukum islam tidak terdapat hadist atau riwayat yang memerintahkan seseorang untuk melaksanakan aqiqah atau kurban terlebih dahulu.

Anda tidak perlu takut mendapat dosa jika melaksanakan kurban terlebih dahulu dibandingkan aqiqah, karena hukum aqiqah dan kurban sunnah. Artinya, seseorang yang melaksanakan kedua ibadah tersebut akan mendapat pahala, jika tidak dilaksanakan pun tidak akan mendapat dosa.

Jadi, mau aqiqah atau berkurban dulu?

Pilihan ada di tangan Anda.

Jika ingin melaksanakan aqiqah sebelum kurban, gunakan saja jasa aqiqah dari Cahaya Aqiqah. Pilihan paketnya komplit, menunya bervariasi, banyak bonusnya dan gratis biaya pengantaran khusus area Jabodetabek.

Kami juga memberikan garansi jika rasa masakan tidak sesuai dengan harapan Anda. Jika paket aqiqah tidak diterima melebihi waktu 2 jam, maka Anda akan mendapatkan gratis biaya masak.

Hal ini kami lakukan sebagai salah satu bentuk profesionalitas kami dalam melayani customer. Karena kami menyadari bahwa setiap orang pasti mengharapkan ibadah yang dilaksanakannya bernilai sempurna. Oleh sebab itu, kami selalu berusaha memberikan pelayananan yang sempurna untuk Anda.

Berminat menggunakan jasa aqiqah dari Cahaya Aqiqah? Segera hubungi kami melalui WhatsApp di nomor 0897 3355 345.

Setelah mengetahui jawaban atas pertanyaan benarkah orang yang belum aqiqah tidak bisa kurban, kini Anda sudah tahu jika aqiqah hanya dilaksanakan satu kali seumur hidup. Sedangkan ibadah kurban bisa dilaksanakan setiap tahun.